Charles Tanago Dikeroyok Ala Premanisme
Kamis, 08 Agustus 2019 | Dilihat: 904 Kali
Saumlaki, Skandal
Oknum pejabat Sekertaris BKPSDM dan kawan-kawan melakukan tindakan ala premanisme kekerasan terhadap Carles T. Tanago di kantor BKPSDM KKT Povinsi Maluku selasa, 07 Agustus 2019 kira-Kira pukul 10. WIT
Saat di temui di warung Bembu, Kuasa hukum Eduardus Futwebun SH mengatakan saat korban ingin bertemu dengan FB, sang sekerteris BKPSDM untuk mencek atau menayakan mengapa sampai dirinya didemo ASN, tidak disangka dari perdebatan mulut bisa menjadi pengroyokan terhadap korban.
Selanjutnya Futwembun mengatakan perkara pidana murni ini teleh dilaporkan resmi ke Polres Maluku Tenggara Barat. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak penyidik Polres, langsung melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan korban.
Menurut Eduardus, hasil laporan pemeriksaan tersebut maka penyidik menetapkan pasal ancaman pidana 170. Ayat 2 dengan ancaman pidana Selambat-lambatnya 5 tahun penjara.
Edoardus menilai seorang pejabat ASN mesti memberikan contoh terbaik buat masyarakat. Bukan sebaliknya memberikan tidakan ala preman kepada masyakat. Hal ini memberikan presseden buruk untuk mencoreng wajah pemda KKT. Hal ini, mesti menjadi koreksi bagi Pemda agar menempatkan pejabat yang bermoral untuk membangun KKT ke depan dengan baik
Futwembun meminta proses pidana pengroyokan bersama-sama dapat diproses secepatnya. Para pelakunya secepatnya ditahan sehingga tidak menimbulkan dampak pidana berikutnya. (MI)