Pontianak, tabloidskandal.com
Pagi pukul 10.00 wib, Selasa 10 Agustus 2021. Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Lidik Krimsus RI Hub Antar Lembaga Adi Normansyah bersama FW LSM Kalbar yang di pimpin Syafarudin Delvin besrta rekan rekan wartawan Buser Bhayangkara, Radar Metro, Tabloidskandal berserta awak Media lain nya mendatangi Kantor BP2JK Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Dr. Sutomo, sesuai jadwal undangan yang ditentukan sebelum nya oleh bapak Adi Hendarsa pada waktu pertemuan sebelumnya dan ternyata bapak Adi Hendarsa sudah masuk pada masa pensiun.
Kedatangan rekan - rekan DPN Lidik Krimsus RI dan rekan FW LSM Kalbar di Terima dan di sambut baik oleh Kabalai (Kepala Balai) BP2JK bapak Antonius Widyatmoko di dampingi bapak Ir Indad dalam pertemuan klarifikasi terkait berita yang beredar ke publik prihal mengenai paket 132.000.000.000,- (seratus tiga puluh dua milyar rupiah) paket ruas jalan menuju standar Sekadau Tebelian.
Paket tersebut yang ditenderkan secara Online di BP2JK Kalbar oleh Pokja 62 wilayah 2 yang diketuai bapak Yunus yang diduga terindikasi cacat hukum dan sangat di sayang kan ketua Pokja 62 wilayah 2 Kalbar tidak hadir menurut DPN Lidik Krimsus RI Adi Normansyah dan rekan rekan FW - LSM," Bagitu juga informasi Kepala Balai BP2JK Antonius Widyatmiko memang benar sedang sakit, waktu di tanya.
Setelah semua berada di ruangan rapat yang disediakan rekan rekan awak media dan FW - LSM Kalbar beserta DPN Lidik Krimsus RI Hub Antar Lembaga Adi Normansyah yang juga salah satu Ketua Asosiasi Kontraktor Kalbar, memulai dengan beberapa pertanyaan terkait evaluasi hasil tender paket 132 milyar paket ruas jalan menuju standar Sekadau tebelian yang di ikuti 14 rekanan yang ikut baik dari PT BUMN maupun PT Perseroan Swasta Klasifikasi B1.https://lpse.pu.go.id/eproc4/lelang/71731064/peserta
Pertanyaan yang diberikan oleh Adi Normansyah adalah terkait evaluasi prihal jaminan penawaran terkait ada nya perubahan jadwal, sementara jaminan penawaran masa berlakunya hanya 120 hari dan dijawab oleh pak Antonius widyatmoko, bahwa jaminan penawaran harus konsorsium dan harus di perpanjang dan sesuai nama paket pekerjaan atas pemberitahuan Pokja 62 wilayah 2 Kalbar dan ini sesuai prosedur.
Di dalam penjelasan tersebut Adi Normansyah mempertanyakan lagi apakah jika jaminan tidak sesuai penyedia jasa akan di gugur kan di awal evaluasi dan tidak mendapatkan undangan.
Aneh nya salah satu penyedia jasa PT Sinar Arenka Setia Maju mendapat kan undangan klarifikasi dan di koreksi Aritmatik dan membuat pernyataan kesanggupan berkerja Serta di anggap bersedia melakukan pekerjaan sesuai item pekerjaan terkoreksi, arti nya PT Arenka telah lulus tahapan seleksi admistrasi terkait dukungan alat serta personil yang di syaratkan maupun jaminan penawaran sesuai tahapan evaluasi menurut Adi Normansyah.
Menurut Antonius Widyatmoko, tidak demikian adanya tahan evaluasi bisa bersamaan dengan koreksi Aritmatik. Dan ini di bantah Adi Normansyah, bahwa penilaian evaluasi harusnya dimulai dari evaluasi Administrasi mulai dari dukungan alat, kesanggupan menghadirkan alat dan personil maupun jaminan penawaran. Jlika tidak sesuai PT Sinar Arenka Setia Maju, harus gugur di awal dan tidak perlu mengikuti tahan evaluasi teknis seperti koreksi Aritmatik harga,
Jika ada ketimpangan sangat membuang waktu, jika evaluasi yang dilakukan demikian, sehingga harus merubah jadwal sampai 6 kali perubahan ini di karena ada nya keputusan dari evaluasi Kementrian PU PERA jadi Pokja 62 wilayah 2 Kalbar menunggu baru bisa membuat hasil evaluasi.
Padahal sesuai keputusan Menteri jadwal lelang harus tuntas di bulan Maret 2021 untuk APBN 2021, tetapi sekarang ada keputusan baru menurut keterangan Kabalai BP2JK Prov Kalbar sampai dgn Agustus 2021 informasi yang di dapat, bahwa kinerja Pokja sangat indikasi melakukan kelalaian dan tidak selektif dalam evaluasi
Pertanyaan kedua yang diberikan Adi Normansyah selaku Ketum Asosiasi Kontraktor di Kalbar dan DPN Lidik krimsus RI Hub Antar Lembaga.
Apakah penyedia jasa yang tersandung masalah hukum dan atau dalam proses hukum maupun sudah di tetapkan salah satu Dewan Direksi atau secara Persero sebagai tersangka dapat di benarkan menjadi calon pemenang.
Dari pertanyaan itu, dijawab bisa selagi di dalam sistem belum termasuk daftar hitam, menurut Kabalai BP2JK bapak Antonius Widyatmoko.
Pertanyaan selanjut nya substansial mana antara penyedia jasa yang tersandung masalah hukum antara jaminan penawaran yang bisa di rubah masa berlakunya dan bisa diperpanjang sesuai tahapan evaluasi. ini tidak bisa dijawab secara pasti oleh Kabalai BP2JK.
ini sangat berpotensi kecurangan indikasi loby loby dikarenakan, jika terjadi kontrak kerja yang ada di lapangan orang nya itu - itu saja dan bukan rahasia umum,"menurut Adi Normansyah.
Padahal di dalam isian kualifikasi penyedia jasa membuat pernyataan tidak dalam daftar hitam ataupun proses pengadilan, ini sangat bertentangan dengan dokumen lelang yang dibuat oleh Pokja itu sendiri kata Adi Normansyah.
Akhir nya rekan - rekan media mewawancarai secara khusus terkait keputusan kabalai BP2JK Prov Kalbar dan sampai saat berita ini di turun kan rekan - rekan awak Media merasa belum puas dari hasil keputusan dan penjelasan kabalai BP2JK Prov Kalbar, karena rekan - rekan Media merasa hasil evaluasi yang bertanggung jawab penuh adalah Ketua Pokja 62 wilayah 2 yaitu bapak Yunus, walaupun penetapan pemenang atas persetujuan bapak mentri PU PERA dikarenakan paket senilai di atas 100 milyar harus persetujuan kementrian PU PERA di tetap oleh bapak menteri langsung menurut Kabalai BP2JK Prov Kalbar.
Dari hasil pertemuan sekitar 1.5 jam hadir pula kuasa direktur PT Sinar Arenka Setia Maju bapak Muhammad alias Mamak yang merasa sudah diundang pada tahap awal untuk menantangani dari hasil koreksi Aritmatik dan besrsedia dan sanggup bekerja di angka yang sudah terkoreksi oleh Pokja 62 wilayah 2. Artinya sudah melewati tahapan evaluasi administrasi sebelumnya.
Dan sampai saat ini masih menunggu pertemuan dan menunggu kan penjelasan dari Ketua Pokja 62 wilayah 2 dan akan di kordinasikan kembali kepada rekan - rekan Media terkait paket 132 milyar ruas jalan menuju Standar Sekadau Tebelian wilayah Kalbar. (bersambung)
(DPN Lidik Krimsus RI dan FW LSM Kalbar - RH)