Tutup Menu

Bagian Kesejatraan Rakyat Sekertariat Daerah kab Malra Telah diTingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Sabtu, 12 Desember 2020 | Dilihat: 827 Kali
    
Tual – Skandal.12/12/2020.
Kasi pidsus kejaksaan Negeri Tual Chrisman Sahettapy SH.MH saat dikonfirmasi media ini bahwa terkait dengan kasus dugaan tindak pinda korupsi di bagian kesejateraan rakyat (kesra)sekertariat daerah kab Malra telah tingkatkan penyelidikan ke penyidikan.
 
Menurutnya Sahettapy bahwa dalam dugaan kasus tersebut kami telah melakukan pemeriksaan sejak tanggal 29 september 2020.
 
Bedasarkan sesuai dengan surat perintah penyelidikan Nomor Print-311/Q,1,12/Fl.1/08/ 2020 tertanggal 29 September 2020 telah meminta keterangan dari Kabag kesra slaku kuasa pengguna anggaran Dr Wasna Rumaf dan sesudah itu yang bersangkutan sakit dan telah rujuk sesuai dengan keterangan dokter, maka yang bersangkutan telah memberikan surat keterangan dokter kepada jaksa penyidik.
 
Adapun demikian lanjut Sahettapy bahwa setelah itu jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pengelolaan keuangan yaitu 1. Pejabat Penatausaan Keuangan (PPK) yang dijabat oleh Asn atas nama Rawia Rahangiar SHI 2.pejabat pelaksana teknis kegiatan(PPTK)Asn atas nama Hamida ubrusun.S.Sos.dan Kasim ingratubun.SE. serta pembantu bendahara pengeluaran pembantu Asn atas nama Petrus Batmomolin dan telah diperiksa juga bendahara pengeluaran pembantu atas nama Wilhelmina Gangemora. A.Md dan diperiksa juga oleh pembantu pengurus barang pengguna Asn atas nama Hafiana Nurida leisubun serta juga kasubag antar umat beragama Muhammad Asatri.
 
Setelah pemeriksaan bagian kesejateraan sekertariat daerah kab Malra pihak penyidik kejaksaan Negeri Tual telah melakukan pemeriksaan terhadap Andreas Charles Tetan EL S.kom. Selaku kepala bidang kas Daerah serta kuasa bendahara umum daerah kab Malra,setelah itu kami kembali melakukan pemeriksaan kepada kasubag Administrasi umum dan keuangan pada inspektorat kab Malra selaku ketua Tim pemeriksaan reguler pada bagian kesra sekertariat daerah kab Malra tahun 2019.
 
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi Tim jaksa penyelidik juga telah diberikan alat bukti surat atau dokumen untuk memperkuat pembuktian diantaranya DPA, DPPA dengan total anggaran tahun anggran 2019 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2,804,905,000 dengan memiliki empat program dan 22 kegiatan
 
Setelah itu telah diberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) selain itu juga diberikan dokumen yang berhubungan dengan pencairan anggaran berupa surat permintaan pembayaran+SPP) Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D baik UP, GU TUP dan LS satu tahun anggaran dan disertai dengan bukti bukti pertanggung jawaban (SPJ)
                                                                                            
Dari hasil penyelidikan berupa pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan alat berupa surat atau dokumen dokumen.
 
Tim jaksa penyelidik yang diketuai oleh kasi pidsus Chrisman Sahettapy SH MH bersama anggota timnya kemudian mempertanggung jawabkan hasil penyelidikannya kemudian dilakukan ekspose perkara dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Tual pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 09 s/d 12,00 wit.
 
Dalam eskpose tersebut dibawakan oleh sala satu anggota tim yaitu Kasi Datun Melyan Marantika SH. dari hasil ekspose tersebut telah nampak adanya perbuatan pidana dan juga telah memenuhi beberapa unsur tindak pidana korupsi sebagai mana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 UU TPK junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana ini menandakan bahwa pelaku perbuatan lebih dari 1 orang, sehingga tim  jaksa penyelidik berpendapat bahwa perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan.
 
Bahwa dari hasil ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tual Dicky Darmawan SH menetima pendapat tim untuk ditingkatkan penyidikan,karena secara yuridis perkara tersebut telah terdapat cukup bukti dan bukti permulaan yang kuat sesuai dengan apa yang dipaparkan oleh tim penyilidik dalam ekspose perkara.
 
Kemudian atas usul kasie pidsus Kejaksaan Negeri Tual dan disetujui oleh pa Kejari Tual bahwa pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 akan diterbitkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang nantinya akan dikirim ke KPK (Komisi Oembertasan Korupsi) yang memiliki fungsi supervisi sesuai dengan UU KPK.
 
Dari perkara ini yang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan menunjukan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tual beserta jajaranya sangat serius untuk memberantaskan korupsi di kab Malra dan kota Tual.

Pada Bulan Januari 2021 dugaan tindak pidana korupsi di Desa Dullah Laut dan Dusun Faer segera akan dituntaskan karena dalam bulan Desember ini tim penyelidik masih merampungkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama ini.sehingga akhir Januari 2021 akan diumukan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di bagian kesejateraan rakyat daerah kab Malra. (Red-OB)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com