Tutup Menu

Atas Nama Masyarakat, Kepala Staf khusus Bupati Banyuasin Sambangi DPMD Muba.

Jumat, 28 Februari 2020 | Dilihat: 1602 Kali
    


Skandal Muba

Kepala staf khusus Kabupaten Banyuasin Bidang Politik dan Hukum Amirul SH.MH sambangi kantor Dinas PMD kabupaten Muba.

Kedatangan Staf Khusus Bupati Banyuasin Bidang Politik dan hukum  tersebut didampingi mantan anggota dewan Muba Astawillah, dan dua pengacara, Dodi dan Aldo.

Mereka mendampingi beberapa bakal calon Kades dari Desa Danau Cala, Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais, dan Desa Letang Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba ,yang balon Kades tidak masuk 5 besar sebagai calon Kades dengan membawa puluhan masa Senin ( 27/02/20 ).





Kedatangan staf khusus Banyuasin ini ke DPMP Kabupaten Muba selaku tokoh masyarakat di Kecamatan Lais kabupaten Muba, yang mempertanyakan tentang aturan pemilihan kepala desa, dari permen, perda dan perbub. hal ini adanya bakal calon kades yang tidak masuk 5 besar.

Rombongan staf khusus di DPMD kabupaten Muba di terimah oleh kadis PMD Richard Cahyadi AP.M.Si di damping staf khusus bidang Pulhumkam dan Keaman kabupaten Muba Alamsyah Spdi,M.Si

Dodi selaku kuasa hukum dari kandidat Eko Ardiansyah, balon kades dari Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais mempertanyakan aturan  dari pemilihan Kades dari tahapan sampai di umumkannya hasil seleksi tambahan psikotes. Ternyata klinnya tidak masuk 5 besar dan tidak masuk ke tahapan calon kades, dari seleksi tes tambahan psikotes.

Amirul meminta pada panitia pemilihan kades baik tingkat desa maupun  Pemerintahan Kabupaten Muba melalui Dinas PMD agar bagi bakal calon kades yang tidak masuk 5 besar sebagai calon kades dapat di ikut sertakan jadi calon kades, atau pemilihan kades waktunya di tunda.

Menurut Amirul hasil dari psikotes yang diadakan oleh PMD dan  rumah sakit itu adalah cacat hukum," ungkapnya

Kepala dinas PMD kabupaten Muba H. Richard Chayadi AP.M.Si dalam hal pilkades ini mengatakan,  prinsip kedatangan para bakal calon dan kuasa hukum dan beberapa tokoh masyarakat, disambut positif karena namanya demokrasi.

"Kita masih menunggu laporan dari hasil yang diumumkan oleh panitia utk di SK kan menjadi calon kepala desa apa bila ada sanggahan dipersilakan mengajukan kepanitia karena masih dalam waktu sanggah. Insya Allah akan kita sikapi sesuai dengan laporan panitia di desa dengan berbagai alasan yg nanti mereka sampaikan ke dinas pmd,"jelasnya. ( dris )

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com