JAKARTA, TabloidSkandal.com II – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026), menyampaikan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto agar meredefinisi korupsi. Yakni, unsur kerugian negara diubah pada aspek penyuapan. Agar penanganan kasus korupsi diselaraskan dengan standar internasional.
Menurut Luhut, usulan itu merupakan kajian DEN yang mengacu pada penapsiran korupsi dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Anti-Korupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC). Sudah banyak negera menggunakan konvensi tersebut.
Lantas, apakah tepat sasaran usulan tersebut, dan bagaimana dengan dampak terkait pemberantasan korupsi yang kini tengah digalakan pemerintahan Prabowo-Gibran?
“Rasanya kurang tepat, menurut hemat saya. Kenapa? Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999. Jo. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), efektivitasnya sudah tidak diragukan lagi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum terkait usulan Luhut Binsar Pandjaitan atas UU Tipikor kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Seperti diketahui, lanjutnya, sejak diberlakukannya UU Tipikor sampai saat ini (2026), sudah ribuan koruptor di penjara melalui tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Masyarakat berharap, UU Tipikor dapat memenuhi harapan terciptanya pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) guna menyongsong Indonesia Emas dimasa depan agar dapat terwujud,” kata Alexius.
Advokat senior ini mengingatkan, yang harus dijadikan perhatian serius pemerintahan Prabowo-Gibran adalah ganasnya koruptor dalam menjarah keuangan segara sampai triliunan rupiah.
“Indikasi keganasan tersebut justru harus diteliti dan dikaji secara kritis, apakah karena hukumannya ringan dan/atau ada hal lain yang bisa menimbulkan keberanian koruptor untuk meningkatkan jarahannya?” papar Alexius.
Diingatkan, apalagi bila unsur kerugian keuangan negara dihapus, maka akan terjadi perubahan sangat fundamental terhadap UU Tipikor. Dan tentunya akan melemahkan pembuktian terhadap tindak pidana korupsi yang terkait UU Tipikor sepert Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
“Jika alasan penghapusan unsur kerugian keuangan negara di dalam UU Tipikor sesuatu yang mengkuatirkan bagi pejabat pengambil keputusan bisnis denga etikad baik, kemudian dikualifikasikan sebagai perbuatan korupsi, tidaklah beralasan,” tegas Alexius.
Dikatakan, setiap proses pembuktian dipersidangan Pengadilan Tipikor penerapan unsur kerugian keuangan negara atas dasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dengan perbuatan melawan hukum terdakwa yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
“Dan hal itu selalu dibuktikan secara objektif, sesuai fakta atas dasar bukti-bukti di persidangan, sehingga tidak semata hanya didasarkan pada perkiraan kerugian keuangan negara secara spekulatif,” ungkap Alexius seraya menambahkan, bahwa unsur kerugian negara harus menjadi bagian penting untuk dipertahankan di dalam UU Tipikor.
Pada bagian akhir, advokat ini menyatakan, apabila masih dimungkinkan untuk penyempurnaan, yakni untuk kelengkapan tanpa harus mengurangi unsur delik dalam UU Tipikor sebagai “extraordinary crimes”, sehingga dapat lebih memudahkan para koruptor dijerat hukum, serta dapat menimbulkan efek takut bagi calon koruptor. Makan untuk penyempurnaannya, agar semua kejahatan korupsi ancaman hukuman diperberat. Minimal penjara seumur hidup, dan maksimal pidana mati. (HSE)