Mura, Skandal
402 warga binaan Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti mendapatkan
remisi/Kurangan Masa Kurungan (KMK).
Remisi yang diberikan bertepatan perayaan HUT RI Ke-74 dan dibacakan
langsung oleh, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Suyatna.
Upacara pemberian remisi umum tersebut di langsungkan di dalam Lapas Narkotika, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu (17/8/2019).
Dalam pelaksanaan upacara tersebut, dihadiri langsung Bupati Mura, H
Hendra Gunawan sekaligus bertugas menjadi inspektur upacara, kemudian Wakil Bupati Mura, Hj Suwarti, Kapolres Mura, AKBP Suhendro serta unsur Forkompinda Kabupaten Mura.
Dalam kesempatan itu, Kalapas Narkotika Kelas II A Lubuklinggau, Suyatna menyampaikan laporan terkait remisi mengatakan bahwa dari 402 warga binaan napi yang mendapatkan remisi adalah bagian dari jumlah total warga binaan 791 terdiri dari 701 napi dan 90 tahanan.
"Tentunya napi yang diusulkan mendapatkan remisi ada persyaratan
yang harus dipenuhi," kata Suyatna.
Suyatna menjelaskan, adapun persyaratannya diantaranya berkelakuan baik, yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
Kemudian, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, remisi tidak diberikan bagi napi dan anak didik yang sedang menjalani cuti menjelang
bebas dan dijatuhi kurungan sebagai
pengganti pidana denda. (Ed)