Tutup Menu

2026, Mahasiswa Magang di Kementerian Dapat Uang Saku Rp  57 Ribu per Hari

Rabu, 04 Juni 2025 | Dilihat: 52 Kali
    
Tabloidskandal.com – Jakarta || Menteri Keuangan Sri Mulyani, menandatangangi peraturan baru yang diperuntukan bagi mahasiswa magang di Kementerian Lembaga. Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan uang saku kepada mahasiswa Sarjana (S-1) hingga Diploma IV yang melaksanakan magang kerja di lingkup kementerian/lembaga mulai tahun 2026. Besaran uang saku yang diberikan ditetapkan sebesar Rp 57 ribu per hari.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran (TA) 2026.

Aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program institusi pendidikan.

Lisbon menjelaskan, uang saku tersebut diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi maupun makan selama mengikuti program magang.

“Kami hitungnya kemarin makan per hari Rp 57 ribu. Kami harapannya kementerian/lembaga nanti akan mengalokasikannya sehingga ini bisa diberikan. Bisa lah kalau hemat-hemat ya bisa meng-cover biaya angkutan transportasi,” ujar Lisbon dalam konferensi pers Kebijakan SBM TA 2026, dikutip, Selasa, 3 Juni 2025.

Kendati demikian, Lisbon belum bisa memastikan apakah seluruh instansi pemerintahan akan melaksanakan kebijakan ini pada 2026.
Pasalnya, implementasi pemberian uang saku ini sangat bergantung pada ketersediaan dan prioritas anggaran kementerian/lembaga, termasuk kebutuhan belanja operasional kantor hingga pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi kalau di luar itu masih memadai ya harusnya kementerian lembaga juga mengalokasikan ini (uang saku) kepada mahasiswa bisa diberikan uang makan atau paling tidak membantu transportasi. Wajib atau tidak, ya tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran,” ungkapnya.

Lisbon memastikan bahwa Direktorat Jenderal Anggaran akan berupaya melaksanakan pembayaran uang saku ini mulai tahun depan. Pihaknya juga akan mulai menyosialisasikan kebijakan ini kepada instansi pemerintah lainnya.

“Kalau di Kemenkeu kami akan upayakan, minimal di Direktorat Jenderal Anggaran, kami akan siapkan anggarannya,” ujarnya.
(ulin)

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com