YAN SAIRDEKUT AKAN BAWA KASUS SELEKSI AKAMIGAS KE RANAH HUKUM
Jumat, 28 Agustus 2020 | Dilihat: 1368 Kali
Saumlaki, Skandal
Yan Sairdekut, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) meminta kepada pemerintah daerah KKT melalui BKPSDM harus bertanggung jawab terhadap pengumuman hasil tes seleksi akademik peserta penerimaan mahasiswa baru jalur kerjasama politeknik energi dan mineral AKAMIGAS tahun akademik 2020/2020. Bahkan dia siap mengawal kasus ini ke ranah hukum melalui pengacara.
Sebab diduga kuat hasil test tersebut tidak melalui prosedur yang benar, namun sengaja di hilangkan 8 nama calon seleksi AKAMIGAS anak-anak Tanimbar.
"Kita lagi memperjuangkan pembangunan sistem pendidikan yang humanis bukan sistem pendidikan yang kapitalistik.Kita semua menolak dengan tegas liberialisasi di bidang pendidikan yang dapat menjadikan pendidikan sebagai awal dari stratifikasi sosial.Justru pendidikan merupakan hak dasar masyarakat, dan bukan sebaliknya pendidikan sebagai komoditas perdagangan yang diperjualbelikan. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mencerdaskan rakyatnya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945," papar Yan kepada media ini kemarin, 27/8.
Menurut dia, kebijakan yang di tempuh oleh pemerintah daerah melalui BKPSDM secara sepihak dengan menghilangkan 8 nama anak-anak asli Tanimbar yang telah melalui perjalanan panjang, mengikuti tes seleksi tersebut sebagaimana pengumuman tes tanggal 31 Juli 2020.
"Tapi anak-anak itu justru dihilangkan namanya oleh pemerintah daerah secara sepihak,"tutur Sairdekut, yang mengaku telah melakukan konsultasi dengan kuasa hukum Edo Futwembun,SH untuk nantinya mengawal kasus ini secara tuntas ke aparat penegak hukum, sehingga pihak-pihak tertentu yang sengaja menghilangkan 8 nama anak - anak Tanimbar bisa memperoleh efek jera.
"Kita telah mengumpulkan sejumlah data valid terkait dengan kebijakan yang diambil oleh Pemda KKT Tanimbar terhadap 8 anak ini yang mengikuti tes dan telah lolos seleksi namun sengaja di hilangkan. Kami akan bersama-sama dengan orang tua dari 8 orang anak-anak ini untuk audiens dengan DPRD KKT sekaligus bukti-bukti ini akan kami serahkan ke Polres KKT untuk selanjutnya diproses hukum,(TAN III ).