UPT Dinas Disdukcapil Kecamatan Keruak Siapkan Pelayanan Efisien dan Menyenangkan
Rabu, 17 Juli 2019 | Dilihat: 1536 Kali
Lombok Timur Skandal.
Dengan terbentuknya Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Dikdukcapil kecamatan oleh Pemda Kabupaten Lombok Timur, pelayanan daftar administrasi kepedudukan (e - KTP) , Kartu Keluarga ( KK) dan Akte Lahir bisa dibuat di UPT kecamatan, sehingga tidak perlu repot - repot ke Dinas Dukcapil Kabupaten.
Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kecamatan Keruak Mukhammad Sya'i mengatakan, di Kecamatan Keruak dan Kecamatan Jerowaru yang merupakan Regional 9 , maka pihak UPT akan berupaya dan berusaha semaksimal mungkin memberikan peningkatan pelayanan yamg berkualitas, efisien, efektif, prima dan menyenangkan.
"Jadi lebih dekat kepada masyarakat yang ada di Keruak dan kecamatan Jerowaru," ujarnya.
Kepala UPT Dinas Dukcapil Kecamatan Keruak saat di konfirmasi media Skandal di ruang kerjanya Rabu, 17/7,
mengatakan, karena UPT Dinas Dukcapil baru terbentuk, tentu tidak lepas dari kendala - kendala, seperti sarana dan prasarana, kantor belum ada dan masih numpang di Kantor Camat.
"Kita berharap kepada Pemerintah Daerah agar secepatnya ada sarana dan prasarana atau kantor sendiri agar pelayanan kita maksimal dan tidak ada kendala," ujarnya.
Dia berharap kepada semua warga masyarakat Kecamatan Keruak dan Jerowaru ketika mengajukan permohonan data administrasi kependudukan (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte lahir hendaknya harus melalui standar oprasional prosedur (SOP) atau melengkapi semua persyaratan dan ketentuan yang ada.
"Jika tidak ada buku nikah, atau surat keterangan lahir dari bidan, harus membuat atau melengkapi dengan Surat Tanda Pertanggung Jawaban Mutlak (STPJM) oleh yang bersangkutan dan mengetahui pemerintah desa," tambahnya.
Terkait dengan masalah blangko e - KTP memang merupakan masalah nasional, tapi ada penggantinya berupa Surat Keterangan ( Suket). "Itu kita sudah bisa tanda tangan di sini oleh Kepala UPT Dinas Dukcapil Kecamatan," tandasnya.
Bagi masyarakat yang datanya tidak terdeteksi di komputer atau di sistem, atau data hilang atau entry baru, maka secara kolektif UPT Dinas Dukcapil kecamatan akan melakukan konsolidasi secara kolektif ke Dinas Disdukcapil Kabupaten. (007 M Amien).