Tutup Menu

UPT Dinas Disdukcapil Kecamatan Keruak Siapkan Pelayanan  Efisien dan Menyenangkan 

Rabu, 17 Juli 2019 | Dilihat: 1536 Kali
    


Lombok Timur Skandal.

Dengan terbentuknya Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Dikdukcapil kecamatan oleh Pemda Kabupaten Lombok Timur, pelayanan daftar administrasi kepedudukan (e - KTP) , Kartu Keluarga ( KK) dan Akte Lahir  bisa dibuat di UPT  kecamatan, sehingga tidak perlu repot - repot ke Dinas Dukcapil Kabupaten.

Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil  Kecamatan Keruak   Mukhammad Sya'i mengatakan,  di  Kecamatan Keruak dan Kecamatan Jerowaru yang merupakan Regional 9 , maka pihak UPT akan berupaya dan berusaha  semaksimal mungkin memberikan peningkatan  pelayanan yamg berkualitas, efisien, efektif, prima  dan menyenangkan.

"Jadi lebih dekat kepada masyarakat yang ada di Keruak dan kecamatan Jerowaru," ujarnya.

Kepala UPT Dinas Dukcapil Kecamatan Keruak saat di konfirmasi media Skandal di ruang kerjanya Rabu, 17/7,
mengatakan, karena UPT Dinas Dukcapil baru terbentuk, tentu tidak lepas dari kendala - kendala, seperti sarana dan prasarana, kantor belum ada dan masih numpang di Kantor Camat. 

"Kita berharap kepada Pemerintah Daerah agar secepatnya ada sarana dan prasarana atau kantor sendiri agar pelayanan kita maksimal dan tidak ada kendala," ujarnya. 

Dia berharap kepada semua warga masyarakat Kecamatan Keruak dan Jerowaru ketika mengajukan permohonan data administrasi kependudukan (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte lahir hendaknya harus melalui standar oprasional prosedur (SOP) atau melengkapi semua persyaratan dan ketentuan yang ada.

"Jika tidak ada buku nikah, atau surat keterangan lahir dari bidan, harus  membuat atau melengkapi dengan Surat Tanda Pertanggung Jawaban Mutlak (STPJM) oleh yang bersangkutan dan mengetahui pemerintah desa," tambahnya.

Terkait dengan masalah blangko  e - KTP memang  merupakan masalah  nasional, tapi ada penggantinya berupa Surat Keterangan ( Suket). "Itu kita sudah bisa tanda tangan di sini oleh Kepala UPT Dinas Dukcapil Kecamatan," tandasnya.

Bagi  masyarakat yang datanya  tidak terdeteksi di komputer atau di sistem, atau data hilang atau entry baru, maka secara kolektif UPT Dinas Dukcapil kecamatan akan melakukan konsolidasi secara kolektif ke Dinas Disdukcapil Kabupaten. (007 M Amien).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com