Malra, Skandal
Mengenang Sejarah Maluku, maka, melepaskan Maluku Tenggara dari Provinsi Maluku akan meniadakan peradaban tentang sejarah berdirinya Provinsi Maluku. Karena Maluku tanpa Maluku Tenggara Raya bukanlah Maluku..
Jika kebutuhan maka semestinya yang diperdebatkan, diperbincangkan dan atau diperjuangkan adalah pemekaran Kabupaten Kepulauan Kei Besar.
Sebab, secara historis 8 Kecamatan di Maluku Tenggara Raya yang ikut membentuk Kabupaten Maluku Tenggara Raya Adalah Kecamatan Kei Besar yang ada di dalam Provinsi Maluku yang adalah provinsi ke 8 di Indonesia yang ikut mencituskan berdirinya NKRI.
Karena itu sangat penting untuk diperbincangkan bahkan diperjuangkan. Apalagi Ujung Kei besar Selatan Adalah Bagian Terluar/Wilayah Perbatasan dari Selatan Indonesia Dengan Negara Lain/Austeralia. Sudah lebih dari setengah abad negara Ini merdeka.
Namun kemerdekaan itu belum dirasakan oleh sekelompok penduduk yang berdiam di Kepulauan Kei Besar karena keberpihakan Anggaran Pemerintah Pusat Ke Daerah (APBD) yang tidak nemadai. Bahkan terlampau kecil sehingga alasan keterlambatan pembangunan adalah isu klasikatas nama kekurangan anggaran.
Mengingat standar jalan dan jembatan di Kei Besar berstatus kabupaten, maka sudah pada tentu sampai dunia ini hancur pun dipastikan Pembangunan infrastruktur di Kei Besar tidak akan selesai.
Karena itu, membuka peluang untuk mendiskusikan dan menindak lanjuti dalam bentuk perjuangan baik secara politik, maupun dengan agenda pemerintah secara resmi dan preser oleh rakyat, baik ORMAS maupun OKP sangat di butuhkan.
Berdasarkan alasan di atas maka Kami DPC GAMKI Maluku Tenggara meminta kepada Wakil Rakyat agar melihat secara detail kebutuhan masyarakat hari ini, apakah pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya lebih penting atau pemekaran Kabupaten Kepulauan Kei Besar.
Dengan demikian maka jika di ijinkan, kami DPC GAMKI Maluku Tenggara akan menjadikan isue pemekaran Kabupaten Kepulauan Kei Besar jadi satu isue yang diperjuangkan, bahkan kalau perlu jadi rekomendasi Kongres Nasional GAMKI XI.
Selain pemekaran, yang akan diperjuangkan DPC GAMKI Malra adalah persoalan kewenangan sesuai UU 23 terkait ijin pengelolaan yang berhubungan dengan Perikanan dan Kelautan yang kewenangan nya dilimpahkan dari Pemerintah Pusat ke provinsi di anggap sangat Merugikan Pemerintah Daerah, teristimewa Kabupaten & Kota Kepulauan.
Karena itu secara tegas atas audiens DPC GAMKI Malra dengan Pemerintah Dareah (Wabup Malra) maka ini menjadi pergumulan untuk di perjuangkan di Kongres Nasional GAMKI XI Di Jakrta tgl 1-4 Agustus yang sedianya akan dibuka oleh Presiden RI Ke 7 Ir Jokowi agar kewenangan UU 23 seharusnya di kembalikan kepada Pemerintah Daerah baik kota maupun Kabupaten, karena hanya itu satu satu nya yang menjadi penopang peningkatan PAD, karena percuma Pemerintah Daerah yang memiliki Visi missi & program unggulan Perikanan & kelautan jika, kewenangannya masih ada di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
" Hormat Saya : Ketua DPC GAMKI Maluku Tenggara (LUTHER Rahajaan S.AP)