Tutup Menu

Tanah Pemda di Pasar Omele Jadi Milik Agus?

Senin, 05 Oktober 2020 | Dilihat: 435 Kali
    


Saumlaki, Skandal

Tanah yang selama ini diketahui milik Pemerintah Daerah yang terletak di pasar Omele kini  dipagari oleh Agus Tidorus.Dia mengklaim tanah tersebut miliknya.

Salah satu masyarakat Sifnana yang tidak mau disebutkan namanya oleh media ini, Sabtu, 03/10/202O mempertanyakan  status tanah di pasar Omele yang dipagari oleh Agus Tidorus tersebut.

Menurutnya, masyarakat Sifnana menyerahkan tanah tersebut ke Pemda, karena  membangun pasar dan terminal transit demi kebutuhan masyarakat. Namun ketika masyarkat Desa Sifnana melihat pegar Keling seng yang dibangun oleh Agus Tidorus, memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai status tanah tersebut.

Menurut mereka, kalau bukan Pemda tanah tersebut tidak akan dijual, karena masyarakat ingin membangun pemukiman. 

"Jadi jika Pemda menjual atau menghibahhkan tanah tersebut ke AgusTidorus, maka perlu dipertanyakan kejelasan dan alasan Pemda?" ujarnya.

A.Morilkosu, Mantan Kabag hukum saat dihubungi media ini lewat telepon selulernya mengakui Tanah di Pasar Omele yang dipagari Agus Tidorus itu milik Pemda.

"Pemda tidak pernah memberikan ataupun mengibahkan tanah tersebut," tegas A. Moriolkosu.

Tanah  tersebut  dibeli oleh Pemda pada tahun 2008  dari beberapa marga, dan telah mendapatkan surat pelepasan atas tanah dari Desa Sifnana.

Namun pada tahun 2015 ada satu marga lagi menjual tanah tersebut kepada Agus Tidorus dan mendapatkan surat pelepasan  tanah  dari Desa Sifnana. Bahkan telah membuat Sertifikat atas tanah tersebut.

Untuk itu, kata Ampi, Pemda telah mengambil langkah-langkah yang mana kira-kira dua bulan kemarin  melakukan pertemuan dengan Bupati Petrus Fatlolon guna membahas persoalan tanah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut Bupati telah mengintruksikan ke Bagian Aset untuk segera menginventarisir aset tersebut, dan segera mengurus Setifikat agar tanah tersebut dapat di kembalikan ke Pemda.

"Luas tanah di pasar Omele dari timur ke barat 300 lebih sementara Utara Selatan kira-kira 150  meter sehingga tanah yang dipagari oleh Agus, itu milik Pemda.
,";ungkapnya.

Sementara Kabid Aset Erwin Laiyan mengakui tanah tersebut telah terdaftar masuk dalam Aset Daerah, sehingga jika pihak lain yang mengklaim tanah tersebut, dirinya tidak tahu soal itu.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com