Mura, Skandal
Joko Mardiyanto, Kabid pengelolaan dan pemasaran Dinas Perkebunan Musi Rawas akan mengundang perusahaan dan koperasi menyangkut PT AKL yang menanam sawit di tanah milik Dinas Perhubungan.

Joko, Kabid Disbun
Undangan itu disampaikan melalui WhatsApp menjawab pelbagai pertanyaan yang diajukan Skandal.
Nama Joko direkomendasikan oleh Kadisbun Mura, Subardi saat dikonfirmasi. Dia juga berikan nomer selularnya.
Misalnya, status lahan tersebut antara Pihak Pemda Mura dengan PT.AKL. Apakah sewa? Pinjam pakai dan bagaimana hasil produksi sawit di lahan tersebut.
Selain itu, menyangkut tunjangan Rp.300 ribu/bulan. Sementara produksi sawit /ha mencapai 1 - 2 ton, sehingga jika di asumsikan harga sawit Rp. 1.500/kg, maka perolehan peserta plasma bisa mencapai Rp1,5 juta-3 juta. Nominal itu, bila di kurangi biaya produksi 50%, otomatis peserta plasma bisa memperoleh Rp. 750 ribu - Rp 1,5 juta. Faktanya, peserta plasma hanya diberi tunjangan Rp. 300 rb/bulan.
"Itu pun akan di akumulasikan sebagai hutang peserta plasma, sehingga peserta plasma sangat di rugikan. Namun sebagian besar peserta plasma tidak faham tentang hal ini," ujar sumber Skandal.
.
Lantas, bagaimana dengan Koperasi Plasma yang sudah dibentuk? Sebab koperasi plasma tersebut dibentuk berdasarkan kemauan pihak perusahan, sementara pengurusnya ditunjuk oleh perusahaan.
Hal tersebut jelas melanggar aturan pembentukan koperasi. Sampai saat ini juga belum jelas legalitasnya, baik notaris dan izinnya dari dinas Kopersi Musi Rawas, dengan jumlah peserta plasma 700 an.
"PT.AKL memang bandel," ungkapnya kepada Skandal di ruang kerjanya (14/01) dan permasalahan Koperasi ,
Kepada peserta plasma, Joko pun memberikan nomor hpnya. Namun saat dihubungi tidak aktif . Sampai berita ini tayang pihak PT.AKL belum berhasil dihubungi seluler tidak aktif.
Dinas Koperasi Mura melalui Sekretaris di ruang kerjanya Jhon Frison (14/01/20) mengaku baru 2 bulan menjabat. Sedangkan koperasi hanya membuat rekomendasi untuk diteruskan ke perizinan satu atap Mura katanya.(ed).