Sidang Perdana Penipuan Pengurusan Sertifikat Cekcok Mulut
Kamis, 16 Agustus 2018 | Dilihat: 881 Kali
Bojonegoro Skandal
Sidang perdana kasus penipuan pengurusan sertifikat diwarnai adu mulut antara terdakwa, Keoala Desa Semanding, Subeno dengan para korban.
Nur Aini, 42, mempertanyakan pengurusan sertifikatnya yang tak kunjung ramoung hingga sidang digelar
"Mana, kok tidak kunjung selesai. Mana buktinya," tanya Nur kepada terdakwa.
Nur Aini (42) warga jalan Lettu Suyitno Desa Mulyo agung Kecamatan Bojonegoro, mengungkapkan, bahwa dirinya minta menguruskan sertifikat ke Subeno (50) yang saat itu menjabat Sekretaris Desa.
"Padahal saya sudah menyerahkan uang untuk biaya kepengurusan dengan nilai total Rp.6.900.000; (enam juta sembilan ratus ribu rupiah.),' tuturnya menyertakan
bukti-bukti catatan dan kwitansi yang dibawa ke persidangan dan sempat disampaikan bapak hakim.
Sidangperdana ini dipimpin oleh dipimpin langsung oleh Prancis Sinaga, Isdariyanto, Haries S Lubis dan JPU Suhardono.kasus ini dimulak sejak 2017 (Bond)