Sidang Ismail Novendra Ditunda, Dua Kali Jaksa Gagal Hadirkan Ahli Dewan Pers
Selasa, 31 Juli 2018 | Dilihat: 1037 Kali
Lasman Siahaan
Padang, Skandal
Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan Penanggungjawab Koran Jejak News yang seharusnya dilaksanakan Selasa (31/7) ditunda.
karena saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Syawal Muhammad, SH MH dan Iqbal, SH tak hadir.
Sesuai agenda, JPU dalam sidang Selasa ini akan menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers Namun dua kali ahli pers tak bisa hadir di persidangan.
Akibatnya hakim yang diketuai Syukri SH bertanya pada jaksa alasan tak bisa menghadirkn saksi. Bahkan Majelis Hakim meminta JPU untuk serius dalam menghadirkan saksi.
Syawal Muhammad selaku JPU berjanji akan menghadirkan saksi ahli pers pada sidang berikutnya yang akan digelar Selasa (7/8) nanti.
Seperti diketahui sebelumnya, Ismail Novendra dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News pada Agustus 2017 lalu.
Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab koran Jejak News oleh Afrizal Djunit yang merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH, M.Hum Kapolda Sumbar pada 7 September 2017.
Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 lalu di Polda Sumbar tersebut langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017.
Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka, Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya.
Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT. Bone Mitra Abadi yang direktur operasionalnya adalah paman Kapolda Sumbar adalah sengketa pemberitaan pers, hingga penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. Selain itu, Afrizal Djunit selaku pelapor harus membuat hak jawab terlebih dahulu dan melaporkan masalah tersebut ke dewan pers.
Sementara itu Waketum IPJI Lasman Siahaan dalam keterangan terpisah menegaskan, jika saksi tak bisa dihadirkan selama dua kali sidang, majelis hakim wajib melanjutkan sidang..
"Mohon kepada majelis untuk melanjutkan agenda sidang berikutnya. Jangan mau kita terbawa oleh permainan JPU maupun Majelis Hakim", tandas Lasman (rel)