Tutup Menu

Satgas Covid 19 Bubarkan Pengunjung Kafe Gateau Dan The Cloud

Minggu, 27 Desember 2020 | Dilihat: 460 Kali
    
Medan – tabloidskandal.com
Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan bergerak melakukan pengawasan, Sabtu (26/12/2020) malam. Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah tempat usaha yang ada di Kota Medan mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8960 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional. Dalam monitoring yang dilakukan tersebut , tim kembali mendapati dua tempat usaha pariwisata yang tidak mengindahkannya.
 
Namun dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut, tegas disebutkan bahwasannya setiap tempat usaha diharuskan menghentikan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB mulai tanggal 24-31 Desember 2020. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan yang sangat rentan memicu terjadinya penularan.
 
Dua tempat usaha yang didapati Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan beroperasi melebih batas waktu yang telah ditetapkan, yakni  yakni Cafe Gateau, Jalan S Parman dan The Cloud, Jalan Teuku Daud Medan. Oleh karenanya tim yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar kedua tempat usaha itu untuk menghentikan operasional dan membubarkan seluruh pengunjung yang hadir.
 
Selain itu seperti biasa, tim  secara persuasif  menyampaikan kepada pihak managemen bahwa telah melanggar aturan yang berlaku. Selanjutnya, minta  pengelola  mengisi surat berita acara pemeriksaan sebagai bukti telah terjadi pelanggaran berupa melewati jam operasional. Ke depan, hal ini akan terus dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan dimasa libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
 
"Dari monitoring yang telah kita lakukan sejak beberapa hari ini, terbukti pengelola usaha masih saja belum mengindahkan SE Wali Kota No.556/8960. Maka dari itu, kepada lokasi usaha lainnya untuk dapat bersikap kooperatif. Jika tidak, tim akan melakukan tindakan tegas," kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap.
 
Diungkapkan Rakhmat, monitoring akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dinilai berpotensi dapat menyebarkan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Dengan harapan, penyebaran Covid-19 di Kota Medan dapat dikendalikan dan hentikan. "Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah tugas dan tanggung jawab kita semua. Untuk itu, kami mohon bantuan dan dukungannya," ucapnya. (A/01)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com