Skandal Pati
Pembangunan Embung di Desa Langgenharjo Kabupaten Pati menuai kecaman bahkan bermasalah.
Sebab, pembangunan Embung yang menelan duit rakyat senilai Rp.2,8 miliar itu justru tak berfungsi sesuai peruntukannya.
Bahkan terindikasi penuh persoalan di duga dalam pelaksanaan bangunan hanya asal asalan.
Proyek milyaran yang dikerjakan PT. AMM justru berakhir meninggalkan jejak jejak adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja yang akal akalan saja.
Komunitas pegiat anti korupsi Pati yang terdiri dari gabungan LSM Brantas, LSM PKP, LSM KPKN serta LSM KPPN melayangkan surat aduan ke kantor Kejaksaan Tinggi Jateng pada 8 Nopember 2018 belum ada kejelasan yang terang terkait kasus proyek tersebut hingga saat ini.
"Sampai kapan laporan kami di respon oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atau Kejaksaan Negeri Pati sepertinya tidak ada respon terhadap penegakan hukum, meski kasus kasus dugaan korupsi berlebih di kabupaten pati," ujar Sunandar dari LSM Brantas.
Proyek yang menelan dana dari APBN itu pelaksananya adalah (JAPJ) Jaringan Air Pemali Juana, meski kasus itu juga pernah dikoordinasikan bersama dengan Kejaksaan Negeri Pati pada tanggal19 maret 2019 juga tidak ada respon dari penegak hukum di Pati.
Akibatnya mencuat pertanyaan, benarkah penegak hukum di Pati bagai macan ompong...?
Nurhadi yang anggota aktivis juga warga desa setempat sekaligus saksi dalam pelaksanaan proyek itu membantah.
"Pembangunan Embung itu terindikasi dugaan adanya korupsi. Ini jelas terlihat tidak sesuai dari RABnya. Bahkan pihak pemborong saya anggap tidak bertanggung jawab," beber Nurhadi.
Aktivis asli desa tersebut juga menyebut, proyek saja belum selesai, kok semua alat berat nya sudah ditarik. "Bahkan adà 3 bego yang meninggalkan lokasinya pada malam hari," jelas Nurhadi saat diperiksa Agus selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati.
Nurhadi menambahkan, jika pembangunan Embung di desanya tidak dibutuhkan, karena kebutuhan pengairan sawah melimpah ruah airnya. Malah keperluan air bersih maupun keperluan air bersih sangatlah cukup," ujarnya kesal.
Nurhadi juga menyebut jika rekanan mengerjakan pembangunan embung di desa Langgenharjo sekaligus pelaksana proyek pembuatan "sabuk pantai " dengan anggaran Rp.8 miliar itu juga di kerjakan oleh rekanan PT yang sama
.(456/449pwojtg)