Tutup Menu

Proyek Bantuan Kapal Kayu di KKT Bermasalah

Kamis, 06 Juni 2019 | Dilihat: 840 Kali
    

Saumlaki, Skandal

Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan  Tanimbar (KKT) memberikan bantuan pembuatan kapal kayu kepada beberapa  desa, di antaranya Desa Latdalam,  Desa Wermatang dan sebagainya.  Jumlah seluruhnya  diperkirakan mencapai 50 unit.

Namun saat diuji cobakan, kapal itu tidak berfungsi baik. Beberapa di antaranya kapal itu tenggelam bagai buang batu ke jurang.

Padahal, nilai sebuah kapal, menurut sumber, biayanya mencapai Rp 200 juta. "Kapal itu selesai pengerjaannya Desember 2016. Tapi kualitasnya buruk," tutur sumber.

Sumber yang tidak mau menyebutkan jati dirinya ini  berharap Ketua PPTK KKT, Fredy Letluhur, dapat menjelaskan anggaran bantuan proyek kapal kayu buat masyarakat pesisir pantai tersebut agar terang benderang.

Salah satu upaya dapat dilakukan 
dengan mengkonfirmasi kepada perusahaan yang mengerjakan kapal kapal kayu ini tersebut. 

Begitupun mantan Kadis Perhubungan KKT, Edy Huway dapat menghubungi para kontraktor atau perusahaan yang mengerjakan kapal kayu yang dianggap cairan timah tersebut.

Informasi yang diperoleh,  perusahan yang mengerjakan kapal kayu tersebut berdomisili di Ambon, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe Provinsi Maluku.

Selain itu,  info yang diperoleh,  Kabag Keuangan Utha Kabalmay,  belum bisa mencairkan permintaan tahap kedua dari Dinas Perhubungan KKT. Padahal mantan Kadis Perhubungan, Huway, sempat sms mengancam Kabag Keuangan, namun tidak ada respon apapun dari Kabalmay.

Malah, kabar menyebutkan,  Huway telah melakukan kontrak kerja dengan bangunan kapal sebesar Rp 4 milyar. Akibatnya  warga masyarakat jadi risau. 

"Kapal kapal ini merupakan mata pencaharian hidup sehari hari," ungkap sumber, seraya menyebut Kabag keuangan Utha Kabalmay mengakui bahwa dana DAK (Dana Alokasi khusus) 2016 tidak bisa selesai tepat waktu. Terlebih, pekerjaan kapal kayu juga tidak selesai di tahun 2016,

"Makanya semua anggaran yang di peruntukan untuk pembuatan kapal kayu tersebut telah dikembalikan ke pusat. Jadi harus koordinasi dengan pemerintah pusat, maka dana ini akan di cairkan di APBNP.

Menurut sumber, karena dana  di berikan ke pihak ketiga lebih dulu baru bisa di audit BPK terkait dengan proyek fisik ini.

"Sebuah proses  anggaran itu harymus sesuai dengan aturan," tutur sumber sekaligus berharap penegak hukum  mengusut tuntas kasus bantuan kapal kayu tersebut.

Apalagi kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Saumlaki KKT. Namun sampai saat ini kasusnya mandeg di tengah jalan. (MI)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com