Polres Lotim Amankan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Selasa, 08 Oktober 2019 | Dilihat: 676 Kali
Skandal Lotim
Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan tersangka BR (38) warga Dusun Kuang Datuk, Desa Selebung, Kecamatan Keruak , Lotim karena di duga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul Minggu, 6 Oktober 2019.
Sebelumnya kakak korban curiga akan adiknya yang mengeluh sakit saat buang air kecil, kemudian iapun memamanggil anaknya inisial O yang berumur 6 tahun dan menanyakan kenapa dengan bibikmu? Dari keterangan anaknya BR telah memasukkan tangannya dalam alat vital bibik M ucapnya.
Selanjutnya pelapor Yuliana memanggil korban dan menyakan apa yang terjadi, dari keterangan korban bahwa tersangka BR telah memasukkan jari tangan kanan ke dalam alat vitalnya sebanyak dua kali dan korban di gendong dan pada saat itulah BR memasukkan alat kelaminnya ke alat vital korban.
Mendengar cerita adiknya tersebut Yuliana (28) merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian yang menimpa adik perempuannya inisial M (8) yang telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul ke SPKT Polres Lotim.
Mendengar laporan dari kakak korban selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Lotim langsung membawa korban M kerumah sakit untuk di lakukan visum, dari hasil visum tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka BR di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Lotim melalui Kabid Humas Polda NTB menyatakan tersangka merupakan suami kedua dari pelapor yang dan sudah di amankan, dan tersangka akan di jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak, pungkasnya ( M.Amin).