Tutup Menu

Polda Kalbar ungkap Otak Pelaku Pembuatan Dukomen Surat Perjalanan Palsu Pandemi Covid 19

Selasa, 09 Juni 2020 | Dilihat: 601 Kali
    

Pontianak, Skandal

Press release kasus pemalsuan surat perjalanan masa pandemi 19, dipimpin oleh Direktorat Reskrimum Kombes Pol Veris Septiansyah di Mapolda Jl. Ayani Kalimantan Barat, Senin 8.6.2020.

Jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah berhasil mengungkap kasus dan menangkap MFD dan STR, otak pembuat dokumen surat perjalanan palsu dalam masa pandemi Covid-19.

Pengungkapan kasus tersebut berawal adanya penyerahan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 yang mendapati 38 calon penumpang yang melakukan penerbangan dari Pontianak menuju ke Jakarta menggunakan dokumen perjalanan palsu.




"Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah menerangkan, tim gugus tugas Covid-19 pada waktu itu  mencurigai dokumen 38 penumpang salah satu penerbangan yang akan menuju ke Jakarta.

"Terungkapnya kasus ini berawal adanya penyerahan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kalbar pada tanggal 26 Mei 2020. Pada saat itu, Tim gugus tugas mendapati 38 penumpang yang akan melakukan penerbangan dari Pontianak ke Jakarta menggunakan dokumen perjalanan palsu, kemudian kasus tersebut diserahkan ke Polda Kalbar untuk ditindaklanjuti. 

Selanjutnya Polda menindaklanjuti, setelah dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan inilah terungkap kasus tersebut dan berhasil diamankan dua tersangka inisial MFD dan STR. Kedua tersangka saat ini juga sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Kalbar, ada dirumah tahanan Polda untuk di proses lebih lanjut," ungkap Kombes Veris. 

Veris mengatakan bahwa modus kedua pelaku membuat surat perjalanan palsu dengan terlebih dahulu browsing di internet. Setelah mendapatkan contoh surat dari internet, barulah surat tersebut oleh para tersangka dicetak dan distempel kemudian dijual kepada 38 calon penumpang yang akan berangkat menuju ke Jakarta dengan harga Rp100 ribu per lembar. 

"Sejumlah barang bukti yang turut disita diantaranya uang Rp24.200.000, 38 dokumen surat tugas kerja dan surat pernyataan bebas Covid-19, 1 lembar resi pembayaran uang tiket Rp26 Juta dan satu lembar resi pembayaran uang tiket sebesar Rp16.800.000,” kata dia. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 263 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP atau pasal 56 KUHP," ujarnya.(RH)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com