Bojonegoro - tabloidskandal.com
Persoalan yang terjadi di desa kaliombo kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro saat ini adalah saling menyalahkan tupoksi permasalahan yang berlangsung sampai sekarang ini hingga belum deal atau terpecahkan.
menurutnya bahwa persoalan sidak yang dilakukan oleh komisi A seharusnya bisa dilakukan sidak langsung tanpa harus menunggu persetujuan ketua , karena kalau agenda sidak ke desa kaliombo harus minta persetujuan atau tanda tangan ketua ketua maka nanti timbul surat perjalanan dinas (SPJ) dan kegiatan tersebut harus dibamuskan terlebih dahulu.
kemudian Anam Warsito,SH dari LBH"Akar"selaku tim advokasi atau penasehat hukum Forum masyarakat desa kaliombo Anti pencemaran lingkungan saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan bahwa terkait langkah pembatalan sidak yang dilakukan oleh ketua DPRD Bojonegoro itu seharusnya sangat faham sekali dan menurut Anam warsito, SH bahwa semua hasil rapat komisi A yang sudah dinotulenkan serta diagendakan harus mendapatkan surat tugas dari Ketua DPRD karena sidak ini sifat nya dinas dan resmi, ungkap mantan ketua komisi A.
Ketua DPRD kabupaten Bojonegoro H. Imam Sholikin menambahkan bahwa agenda pembatalan sidak di desa kaliombo kecamatan Purwosari akan dibamuskan pada hari ini 7/Januari 2021 kemudian setelah kita sepakati maka selanjutnya agenda sidak ke desa kaliombo segera kita laksanakan, jelasnya.
(Bond)