Lubuklinggau Skandal
Pemkab Lubuklinggau secara resmi melarang warga luar daerah berobat ke rumah sakit pemerintah muapun swasta tanpa surat rekomendasi.
Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe,menegaskan kebijakan tersebut diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di bumi Sebiduk Semare.
” Untuk sementara ini semua yang berkaitan dengan penyakit dalam kita tutup semua, RSUD kita (Siti Aisyah), Sobirin dan RS Swasta. Alhamdulillah hasil koordinasi poliklinik mereka ada yang buka tapi melayani yang tidak parah,”kata Walikota.
Dengan demikian maka saat ini semua rumah sakit di Kota Lubuklinggau tidak lagi menerima pasien dari luar kota Lubuklinggau, terutama pasien yang berkaitan dengan Covid-19.
” Baru boleh apabila ada rekomendasi rujukan dari daerah masing-masing, Contohnya apabila pasien hanya keluhan batuk, sakit biasa, datang ke rumah sakit tanpa membawa surat dari daerahnya masing tidak kita terima,” imbuhnya.
Nanan menyatakan bahwa Pemkot Lubuklinggau tidak mau kecolongan kedua kalinya. Ia pun meminta masing-masing daerah disekitar kota Lubuklinggau juga mengoptimalkan kewaspadaan hingga tingkat puskesmas.
“Jadi masing-masing puskesmas harus mengamati seluruh pergerakan diwilayahnya masing-masing, untuk mendapatkan kondisi pasien diwilayahnya,”terangnya.
Ia meminta, jangan sampai ODP atau PDP di daerahnya keluar tanpa pengawasan dari daerahya. Misalkan dari kabupaten O keluhan demam tinggi, tiba-tiba datang ke Lubuklinggau langsung berobat.
“Semarang harus dijadikan contoh akibat tidak jujur akibatnya berbahaya, mengakunya tidak ada kemana-mana tau-taunya (covid-19). Saya ingin bila ada keluhan-keluhan itu dipantau diwilayahnya masing-masing dulu,”katanya mengakhiri.(**)