Tutup Menu

Pemkab Malra Resmi Alihkan Wajib Pajak Tunai Ke Digital

Selasa, 22 Juni 2021 | Dilihat: 536 Kali
sumber : Media Indonesia
    
Malra, Tabloidskandal.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab.Malra) resmi mengalihkan pembayaran pajak retribusi daerah dari Cash ke Digital.

Pengalihan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/14003/SJ Tanggal 13 Desember 2019 Tentang Akselerasi Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Rangka Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah disusul Surat Pemberitahuan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 007/2090/Setda Tanggal 27 Juni 2021.

"Maka untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Badan Pendapatan Daerah telah bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Langgur untuk melaksanakan Pembayaran Pajak dan Retribusi secara Non Tunai pada ATM Bank Maluku," Ucap Kepala Dinas Pendapatan Daerah Maluku Tenggara Theresia Tamnge SE, M.Si di Langgur, Senin (21/6/2021).

Untuk itu kepada seluruh Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Daerah agar tidak lagi membayar Pajak dan Retribusi Daerah secara Tunai, tetapi dilakukan pembayaran secara Non Tunai pada ATM Bank Maluku dengan menggunakan kode billing yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah.

"No Cash, Go Digital. Non Tunai. Transaksi cerdas masa kini." 

"Ayooo....!! segeralah beralih dari pembayaran pajak dan retribusi daerah secara Tunai ke transaksi Non Tunai dengan menggunakan ATM Bank Maluku Malut," ajak Tamnge kepada seluruh wajib pajak.

Ia menambahkan, manfaat dari transaksi non tunai ini agar lebih efektif dan efisien, keamanan lebih terjamin, pengeluaran lebih terkontrol, transaksi lebih cepat dan tidak antri di Bank serta secara langsung mampu mencegah wabah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Daniel

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com