Tabloidskandal.com – Amuntai || Pada periode tahun 2022 sampai dengan 2024 Kementerian Kesehatan RI mencatat terdapat kasus polio di 7 provinsi di Indonesia yaitu Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Tengah, Papua Pengunungan, dan Papua Selatan. Penyakit polio paling sering menyerang pada anak usia di bawah lima tahun, tapi tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi pada semua umur.
Penyakit ini bisa menyebabkan kelumpuhan mendadak pada anak-anak apabila virus polio menyerang system saraf motoric (gerak) dan kecacatan seumur hidup, bahkan kematian akibat kelemahan pada otot pernafasan.
Polio sangat berbahaya dan bisa menular pada anak yang tidak memiliki kekebalan terhadap penyakit polio. Sekali anak terkena polio, tidak bisa disembuhkan.
Polio tidak bisa diobat namun bisa dicegah dengan imunisasi.
Imunisasi lengkap merupakan upaya pencegahan yang paling efektif dalam mencegah penyakit polio. Agar virus polio tidak menular dan menyebar luas di masyarakat, maka kita semua harus memastikan sebagian besar anak (minimal 95% anak) yang merupakan sasaran mendapatkan imunisasi polio lengkap di seluruh desa.
Anak yang belum diimunisasi akan lebih rentan terkena penyakit dan menularkan penyakit polio ini. Berdasarkan penilaian risiko menggunakan tool standar yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organizatio), Indonesia saat ini dikategorikan wilayah risiko tinggi penularan polio. Sejumlah 32 (84%) provinsi dan 399 (78%) kebupaten/kota di Indonesia masuk dalam kategori risiko tinggi polio.
Oleh karena itu, perlu segera dilakukan upaya untuk menanggulagi KLB dan mencegah meluasnya trasmisi/penularan melalui pemberian imunisasi polio masal dengan cara di teteskan ke mulut anak yang diberikan 2 kali secara serentak disebut dengan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio.
Imunisasi polio tetes sangat aman. Lebih dari 250 juta dosis telah diberikan di dunia dan tidak dilaporkan adanya efek samping atau kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius. Dari pelaksanaan PIN polio, Imunisasi polio telah diberikan pada sekitar 15 juta anak di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sleman (DIY) tidak ada kejadian efek samping membahayakan ditemukan (sumber Kementerian Kesehatan, 2023)
Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, melalui 13 puskesmas akan melaksanakan PIN serentak yang dilakukan pada tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 29 Juli 2024 untuk imunisasi pertama, dan kemudian pada tanggal 12 Agustus 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 untuk imunisasi ke dua.
Imunisasi polio bisa didapatkan di tempat pelayanan seperti puskesmas, posyandu, sekolah (PAUD/TK/SD/MI/Pesantren), serta pos imunisasi lainnya di bawah koordinasi puskesmas.
Pastikan anak usia 0-7 tahun harus mendapatkan imunisasi polio tetes, jarak pemberian imunisasi 1 dan 2 minimal 2 minggu agar mendapatkan kekebalan optimal terhadap virus polio dan terhindar dari kelumpuhan seumur hidup. Polio tidak bisa diobati, namun bisa dicegah dengan imunisasi.
(dhani)