Pedagang Eks Bioskop Ria Mohon Diberi Waktu Tiga Bulan
Selasa, 06 Oktober 2020 | Dilihat: 1292 Kali
Pematangsiantar, Skandal.
Saat menerima surat pemberitahuan tentang pengosongan gedung dan lahan bekas Bioskop Ria Siantar membuat para pelaku usaha yang mengkais rezeki setiap hari di sekitar bioskop tersebut cemas.
Pasalnya, surat yang bernomor 296/AIJ/X/2020 tertanggal 1 Oktober 2020 itu menyerukan kepada seluruh para penghuni atau yang memanfaatkan gedung dan lahan parkir eks Bioskop Ria di Jalan Sudirman agar dapat mengosongkan lahan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 10 Oktober 2020.
Salah satunya pemberitahuan secara tiba-tiba, serta cara menyerahkan pada warga sekitar eks Bioskop Ria juga seperti tidak wajar.
Pemilik usaha yang tidak mau disebut namanya” ini menyebutkan, surat pemberitahuan mengenai pengosongan eks Bioskop Ria diterimanya pada tanggal 5 Oktober, sedangkan di surat tersebut tertulis selambat-lambatnya pengosongan pada tanggal 10 Oktober 2020. Jelas hal ini membuat dia bingung kenapa dilakukan secara tiba-tiba.
“Kami tahu kok lahan ini memang bukan punya kami, tapi aset Pemerintah provinsi Sumatera Utara, kenapa tiba-tiba disuruh pindah? Orang yang antar surat pemberitahuan itu pun sepertinya tidak ada etika. Ketika kami tanyakan surat apa,malah pergi (6/10/20).
Menurut informasi dari pedagang, setiap pelaku usaha yang berdagang di sekitar lapangan parkir eks Bioskop Ria tersebut membayar sejumlah uang pada pihak Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara melalui PD Aneka Industri dan Jasa Provsu.
Uang tersebut adalah biaya untuk mengontrak lahan parkir tersebut. Besaran biaya setiap pelaku usaha berbeda-beda, mulai Rp600 ribu hingga Rp3 jutaan.
“Silakan saja, jika memang kami harus diusir dari tempat ini, tapi yang sewajarnya saja. Kami sudah bayar kontrak hingga bulan April 2021 nanti, kenapa tiba-tiba kami harus pergi. Kami pikir Pemerintah pasti bisa untuk mengambil keputusan yang lebih baik . penjualan menurun sangat drastis 70%, terus kami mau kemana perginya kalau tiba-tiba begini,” katanya.
Pedagang berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bisa memaklumi kondisi saat ini. Jikalau harus tetap dikosongkan, sisa uang kontrak dapat dipulangkan kembali serta diberi kesempatan waktu hingga akhir tahun ini.
Paling tidak tiga bulan kedepan, agar para pelaku usaha mencari lokasi lain untuk berdagang.
Menurut Ida, berjualan dimasa pandemik ini tidak ada untung sama sekali, hanya berharap pelanggan tidak kecewa serta tetap mengingatnya.
Sebenarnya, para pedagang tidak menolak adanya mengosongkan lahan. Namun mereka menginginkan adanya kejelasan pasti dari yang berhak ataupun berwenang, dan sosialisasi kepada masyarakat jauh hari sebelumnya.
“Kalaupun nanti mau dibangun misalnya , kalau bisa kami-kami ini jugalah yang dipakai. Kayak mana lah kalau tiba-tiba begini, soalnya tak gampang cari tempat buat berjualan. Belum lagi kondisi Corona ini,” katanya. (A 02 )