Malra, Skandal
Ketua GMKI Tual Malra,J,Barken Rahayaan menilai Ohoi Ohoirenan sebagai pintu sejarah untuk prosesi pengusulan serta pelantikan Kepala Desa definitif dalam jangka 6 bulan masa bakti kemimpinan pejabat Desa Ohoirenan Ir Nicko ,Ubro.M.si.
Menurut Rahayaan bahwa Desa/Ohoi Ohoirenan yang terletak di wilayah Kecamatan Kei Besar Selatan Kab Malra sebagai desa no urut 1 sebagai desa terbesar dengan jiwa ribuan.
Namun dalam prosesi pengusulan Kades serta datangnya pelantikan semua dapat berjalan aman dan lancar.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan Perda 03 tahun 2012 yang sudah di tetapkan bahwa yang punya hak atau yang punya kursi adalah yang mengusulkan Kepala Desa definitif seperti yang terjadi di Ohoirenan kemarin, hingga semua dapat berjalan aman dan lancar.
Rahayaan mengaku sangat kagum dan bangga kepada masyarakat Ohoi ohoirenan, karena sangat memahami tentang Perda 03 tahun 2012 tentang hak kepemilikan kursi Kades.
"Saya mengapresiasi atas pelantikan Kades Definitif Ohoi Ohoirenan Bpk Julius Rahallus masa bakti 2019/2025," ujarnya.
Rahayaan menilai Kades Ohoirenan Julius Rahallus tidak diragukan dalam kerja, karena sudah teruji dan terbukti. Selain itu Rahallus juga pernah menjadi Kades Definitif di Ohoirenan dalam masa 10 tahun.
"Masa kemimpinan pejabat desa selama 6 tahun hingga kembali lagi di tahun 2019 ini, saya usul agar masyarakat Ohoirenan memilih kembali Rahallus untuk kembali memimpin Ohoi Ohoirenan untuk membangun dan lebih maju ke depan," tuturnya.
Rahayaan berharap kepada seluruh warga Ohoi Ohoirenan agar mari bahu membahu bersama dengan kades Julius Rahallus untuk meningkatkan roda pembangunan serta pemerintah desa agar kemajuan Ohoi Ohoirenan tetap di junjung tinggi. (MI)