Mbah Naryo Bicara Soal Perda Perades
Kamis, 31 Januari 2019 | Dilihat: 1466 Kali
Bojonegoro Skandal,
Pengacara Sunaryo Abu Naim, atau yang dikenal dengan Mbah Naryo, akhirnya bicara tentang permasalahan pemberhentian Perangkat Desa Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro, Rianto dan Kepala Desa Imam Muslih. Keduanya membuat manuver jelang masa jabatannya habis sebagai orang nomor satu di desanya.
Menurut Sunaryo Abu Naim saat dikonfirmasi di kantornya Jalan Imam Bonjol, Perda no 29 tahun 2017 point C menyebutkan kekosongan perangkat maksimal 2 bulan harus diisi.
Hanya saja, kekosongan itu karena berhenti, mengundurkan diri atau atas keinginan nya sendiri,meninggal dunia dan diberhentikan.
"Jadi, pasal 26 ayat 1A berhenti dengan diberhentikan itu berbeda konteksnya," tegas Mbah Marto kemarin, 30/1.
Mantan anggota dewan tersebut menambahkan, Perda tentang Perades perlu disempurnakan lagi mengingat
masih banyak yang perlu penyempurnaan.
Seperti diketahui, Kades
Glagahan, Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro, Imam Muslih tetap memacu Perda tentang lowongan pengisian perangkat desanya usai salah satu perangkatnya Kasun ( Kepala dusun ) Rianto lowong. Belum diketahui dia berhernti atau diberhentikan sampa sekarang belum jelas.
Malah kasusnya kini ke ranah hukum dalam proses banding, (bonded)