Tutup Menu

MASSA DI TWICE BAR DIBUBARKAN POLISI.

Rabu, 19 Agustus 2020 | Dilihat: 1231 Kali
    


Kuta, Skandal.

Selasa malam massa yang melanggar Protokol Kesehatan Covid19 di Twice Bar-Kuta milik JRX yang saat ini sedang mendekam di rumah tahanan Polda Bali karena kasus pencemaran nama baik IDI dibubarkan polisi. 

Jro Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista menuturkan sekita jam 21.00 Wita masuk Pengaduan Masyarakat, dilaporkan ada kelompok anak muda di Twice Bar berkumpul tanpa menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19,mengganggu kelancaran lalu lintas umum, serta suara musik yang sangat bising mengganggu kenyamanan masyarakat. 

Jro Bendesa Adat yang juga Ketua Gugus Covid 19 Desa Adat Kuta bersama-sama dengan Pecalang, Pol PP, Jagabaya,  Linmas, Lurah Kuta, Kapolsek Kuta Kompol Temgku Ricki Fadliansyah dan Kabag Ops Polresta  mendatangi Twice Bar.

Di TKP tersebut ditemukan kelompok anak muda yang memenuhi ruangan dan 90% tidak menggunakan masker, parkiran sepeda motor di jalan yang sempit itu sangat mengganggu lalu lintas, serta musik yang sangat bising mengganggu masyarakat setempat.

Kapolsek menghimbau kepada massa untuk bubar dan pulang kerumah masing-masing, walaupun suasana ramai untungnya tidak terjadi keributan. Pihak Twice  Bar meminta maaf kepada polisi dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahan ini.

Selanjutnya Wayan Wasista mengatakan bahwa sudah menjadi kewajibannya selaku Ketua Gugus Covid 19 memastikan bahwa Protokol Kesehatan harus diterapkan kepada semua masyarakat dalam melakukan kegiatan apapun juga, termasuk kegiatan keagamaan, tidak terkecuali.

sony/bali

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com