KENDARAAN PEMKAB KLUNGKUNG SIAP DILELANG.
Jumat, 04 September 2020 | Dilihat: 547 Kali
Klungkung, Skandal.
Pemkab Klungkung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar akan melaksanakan penjualan Lelang melalui internet (closed bidding) pada Kamis 10 September 2020 mendatang.
Kondisi barang yang dilelang bisa dilihat diparkiran belakang Kantor BPKPD Kab.klungkung dan Gudang Dinas Pertanian Kab.Klungkung di Desa Selat, hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPKPD Kab.Klungkung Ir.I Dewa Putu Griawan lewat Surat Pengumuman Lelang Jumat 4/9/2020.
Objek Lelang 1 (unit) paket kendaraan roda dua sejumlah 42 unit dalam kondisi scrap dengan nilai limit senilai Rp 7.755.000 ,- dan uang tunai senilai Rp 3.800.000 ,-
Kepala BPKPD Dewa Putu Griawan menjelaskan syarat lelang diantaranya; penawaran lelang bisa dilakukan secara online melaui akun website hhtp://lelang.go.id syarat ketentuan dan tata cara dapat dilihat pada menu “Informasi penting : Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Accout (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang yang diikuti pada website dan harus diterima KPKLN selambat-lambatnya satu hari sebelum lelang.
Pemenang lelang wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2 % selambat-lambatnya lima hari kerja setelah lelang, apabila tidak melunasi maka dinyatakan mengingkari janji/wanprestasi, uang jaminan penawaran lelang tersebut akan disetor ke kas negara.
Uang jaminan peserta yang tidak menang lelang dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dikenakan biaya transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank. Sedangkan pihak penjual atau Pejabat lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut. Pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual atau Pejabat lelang. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan Lelang BPKPD Kabupaten Klungkung (0366) 21496 atau KPKNL Denpasar (0361) 229151.
sy/bali