Tutup Menu

Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 18 Januari 2021 Pada Kabupaten Ketapang

Jumat, 15 Januari 2021 | Dilihat: 435 Kali
Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan (Siswa Sekolah - TRIBUNNEWS)
    
Ketapang – tabloidskandal.com
Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan telah mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan satuan pendidikan kesetaraan tahun pelajaran 2020/2021 dimasa pandemi covid-19.
 
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Bupati Ketapang, tertanggal 14 Januari 2021 guna menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI.
 
Melalui surat edaran tersebut yang dikeluarkan dengan Nomor : 420/0/0/DISDIK-B.1, Bupati Ketapang menyampaikan, kegiatan pembelajaran tatap muka semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk jenjang PAUD, SD, SMP, negeri/swasta, SPNF SKB Negeri Ketapang, serta PKBM Paket A, B, dan C dan satuan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Ketapang dapat dilaksanakan mulai 18 Januari 2021 dengan persyaratan satuan pendidikan sudah melengkapi sarana/prasarana protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.
 
Selain itu, satuan pendidikan sudah mengisi daftar periksa di data pokok pendidikan (Dapodik) melalui link http://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/index.php dengan status Siap.
 
Sedangkan satuan pendidikan yang dinyatakan Belum Siap, wajib melengkapi kekurangan yang ada untuk selanjutnya mengisi ulang di link yang telah tersedia.
 
Selanjutnya disurat edaran Bupati Ketapang tertuang bahwa Kepala Sekolah, Guru, dan Pegawai Administrasi wajib masuk ke sekolah setiap hari sesuai hari kerja dan tidak libur.
 
Hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan dan hal teknis lainnya mengacu pada surat edaran Bupati Ketapang Nomor: 420/2799/DISDIK-B.1 tanggal 23 Desember 2020 yang telah diterbitkan sebelumnya.
(RH)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com