Mura, Skandal
Pemanfaatan lahan seluas 20,02 hektar di Lahan petikemas milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas , Provinsi Sumatera Selatan,Desa Durian Remuk,Kecamatan Muara Beliti kembali mencuat, menyusul rencana Pemkab Mura akan mengeksekusi lahan seluas 20,02 hektar tersebut masih tertunda.
Data dihimpun skandal bersama. Tim Pemkab Mura. Lahan seluas 20,02 hektar berada , Desa Durian Remuk, semula lahan petikemas dikuasai Perusahaan Kelapa sawit Agro Kati Lama(PT.AKL) Sengketa itu pun berujung proses perjanjian. Akhirnya sepakat, pihak PT.AKL berdasar kesepakatan bersama hal ini ditetapkan menjadi bagian dari tanah luas 20,02 hektar lahan petikemas milik aset Pemkab Musi Rawas .
Nah saat ini, Pemkab Mura masih menunggu eksekusi atas lahan seluas 20,02 hektar tersebut
Petrus Alexander Direktur PT.AKL disela peninjauan persiapan eksekusi itu diwawancarai Skandal (27/02)atas desakan pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Mura. "Kami menunggu secepatnya dan tidak ada masalah silahkan," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kab Mura melalui Ali Aman Kabid Angkutan kepada media ini Kamis (27/02/2020) mengakui, kesepakatan, disetujui dengan kompensasi. “Petanya ATR BPN 04,05 yang jadi pedoman acuan kesepakatan bersama antara PT.AKL dan pihak Pemkab Mura ”ujar Ali Aman Ketua tim persiapan eksekusi lahan petikemas Pemkab Mura ini kepada Skandal .
Lahan seluas 20,02 hektar di Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti, hanya saja sejak dikuasai PT.AKL sampai sekarang. Lahan petikemas sudah panen buah sawitnya. Konon katanya entah kemana hasilnya jadi pertanyaan...?
Berdasarkan natulen hadir dalam peninjauan persiapan eksekusi :pihak BPN Mura Dewi Rosa Indah dan Taufik Kurniawan,Ali Aman Dishub Mura, Noviansyah Perkim,Mursal Thomas DPMPTSP,Lediansyah Tapem,Ahmadi ,Zain AKL,Joko Mardiyanto Disbun,Petrus Alexander PT.AKL.
Berita acara peninjauan Lapangan Petikemas pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan Februari tahun 2020 telah dilakukan peninjauan lahan peruntukan petikemas yang berada di areal izin lokasi PT.Agro Kati Lama.
Adapun hasil peninjauan sebagai berikut:1.Bahwa menetapkan penunjukan areal petikemas berdasarkan peta bidang nomor 04/RlS/1/2012 yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kanwil Provinsi Sumatera Selatan.2.PT.Agro Kati Lama bersedia memberikan lahan yang terindikasi tumpang tindih sesuai peta bidang yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional nomor 04/RlS/1/2012 yang diperuntukkan areal petikemas, disepakati BPN meminta waktu 1 Minggu dan jika sudah selesai dapat dipercepat waktunya,berita acara peninjauan lapangan ini dibuat dan disepakati.
LSM PPAN Hamdan yang juga PKWT PT.AKL,salah satu putra kecamatan,TPK sangat kecewa terhadap perusahaan PT AKL di kawasan di Desa Durian Remuk. Adanya ulah oknum diduga jual lahan 7 hektar, ada unsur kesengajaan membuat kegaduhan konflik tak kunjung selesai.
Pertama,ganti rugi lahan masyarakat, peserta plasma hanya menerima akad kredit,Rp 300, sampai Rp.900. "Bayangkan, pulang- pergi nya anak sekolah membawa motor,semestinya jalan tersebut bukan untuk perusahaan mana saja. Apalagi untuk perusahan PT.AKL. Cabut saja izin operasi perusahaan tersebut agar tidak menimbulkan dampak, sehingga membuat kita banyak persoalan. Pemkab Mura atau lahan peti kemas sudah terjual oleh oknum,kitakan negara hukum tangkap saja para oknum-oknum yang nakal , karena sudah di tentukan oleh undang-undang berlaku," tuturnya mangkel.
Dia berharap jangan membiarkan masalah berlarut-larut ,ibarat membiarkan api makam sekam, yang menjual aset Pemkab harus dituntut secara hukun. (ed).