Tutup Menu

Dugaan Korupsi, Satu Tersangka UINSU Diperiksa Dua Mangkir

Kamis, 17 September 2020 | Dilihat: 472 Kali
    
​​​​​​

Medan,Skandal

Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) TA 2018  Selasa (15/9).

Tapu, dua tersangka lainnya yang dijadwalkan pada Rabu (16/9) mangkir  karena ada kesibukan lain. Karena itu, petugas menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya.

“Namun yang hadir satu orang tersangka pada pemanggilan Selasa (15/9) lalu. Sedangkan dua tersangka yang dijadwalkan pada Rabu (16/9), tidak hadir karena ada kesibukan lain,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (17/9).

Ketika, ditanya soal identitas tersangka yang diperiksa penyidik, Nainggolan mengaku tidak tahu. Demikian juga identitas tersangka yang mangkir, tidak diketahui.

“Penyidik sedang menjadwal ulang pemeriksaan dua tersangka yang belum hadir,” sebutnya.

Saat disinggung tentang penahanan terhadap tersangka yang sudah menghadiri panggilan, Nainggolan mengatakan, belum dilakukan penyidik karena alasan kooperatif.

“Belum dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan itu merupakan kewenangan penyidik,” kata Nainggolan.

Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan jadwal pemanggilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 yang terletak di kampus II.

“katanya,Pekan depan akan kita panggil ketiga tersangka,” sebut Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Kamis (10/9/20) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Selasa (1/9/20) malam, mengatakan ketiga tersangka yaitu SS, seorang aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) UINSU JS, selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan Prof S, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.(    A 01)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com