Tutup Menu

DPO Pencuri Uang Rp1,6 M Milik Pemprovsu Ditangkap Tim Elang Brimob

Selasa, 28 Juli 2020 | Dilihat: 723 Kali
    


Medan,Skandal                     

Sekitar 10 bulan DPO , pencuri uang milik Pemprov Sumut senilai Rp1,6 miliar  akhirnya tergangkap tim elang Sat Brimob Poldasu.Pelaku bernama Tukul Panjaitan ditangkap di kawasan Jalan Menteng, Medan pada Senin (27/7/20) malam.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut Kombes Pol Abu Bakar Tertusi melalui Lakhar Kasi Intel Kompol Heriyono menyampaikan, kepada Skandal,com penangkapan terhadap Tukul dilakukan, setelah pihaknya memperoleh informasi tentang keberadaan DPO pelaku pencurian uang di Kantor Gubernur Sumut ini sedang berada di kediamannya di Jalan Menteng, Medan sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, personel yang dipimpin oleh Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut Ipda Heri Suhartono melakukan penyelidikan.

“Namun saat itu, DPO sedang tidak berada di kediamannya,”katanya kepada awak media, Selasa (28/7/20).

Kemudian, jelas Heriyono, untuk mencari pelaku, personel Intel Sat Brimob Polda Sumut melakukan pengendapan (ambush) di sekitar Jalan Menteng tersebut. Hasilnya, pada sekitar pukul 21.30 WIB, Tukul pun terlihat sedang melintas, sehingga langsung dikejar dan berhasil dibekuk  di Jalan Menteng, Gang Swasembada.

Heriyono mengatakan, saat dilakukan interogasi lisan, Tukul mengakui perbuatannya ikut terlibat mencuri uang milik Pemprov Sumut di Kantor Gubernur Sumut senilai Rp1,6 miliar lebih pada Senin (9/9/2019) lalu. Peran Tukul sendiri adalah sebagai driver dan juga otak pelaku.

“Atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp300 juta. Uang itu digunakannya untuk berobat di Penang karena pelaku ada memiliki riwayat penyakit,” tandasnya.

Lanjut, Heriyono, Tukul juga mengaku ikut terlibat dalam kasus pencurian uang sebesar Rp130 juta yang pernah terjadi di kawasan kampus Universitas Sumatera Utara (USU). Dari aksi kejahatan ini, pelaku mengakui mendapatkan hasil sebanyak Rp20 juta.

“Namun,  personel menyerahkan DPO Tukul Panjaitan ke Mapolrestabes Medan dalam rangka dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan,” tegasnya.

Diketahui, aksi pencurian uang senilai Rp1,6 miliar di kantor Gubernur Sumut ini terjadi ketika seorang ASN Pemprov Sumut bernama M Aldi Budianto (40) bersama rekannnya yang merupakan PHL di Biro Perbekalan Kantor tersebut, Indrawan Ginting (36) mengambil uang dari Bank Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol, Senin (9/9/2019).

Sewaktu mengambil uang, keduanya membawa uang tersebut dengan meletakkannya di bagian bagasi belakang mobil. Namun setibanya di halaman parkir kantor Gubernur Sumut yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Kota Medan, keduanya meninggalkan mobil untuk sholat ashar.

Tapi, sehabis sholat keduanya terkejut, karena kunci remot mobil tidak berfungsi karena lubang kunci mobil telah dirusak. Kemudian setelah dicek uang senilai Rp1,6 miliar yang baru saja  diambil mereka telah hilang.

Kabiro Sumut :Ansary Nst

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com