Tutup Menu

Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Pembangunan SDN Diduga Dijadikan Objek Kepentingan Oknum DINAS

Jumat, 20 September 2019 | Dilihat: 2832 Kali
    

Musirawas.Skandal

Rehabilitasi dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) maupun pembangunan  SDN yang tersebar pada setiap sekolah dasar negeri yang ada di Kabupaten Musirawas  menggunakan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahun Anggaran 2019 yang patut diduga dijadikan objek kepentingan oknum-oknum terkait pada jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan Melalui Kabid  (DIKDAS) Kepala Bidang Pendidikan Dasar sekolah Dasar Hartoyo saat konfirmasi di ruang kerjanya(Jumat 20/09) menilai fee  yang mengalir kepada oknum di jajaran Dinas Pendidikan hanya rumor.

"Itu tidak ada," tegasnya.  

Bahkan Hartoyo bersumpah demi Allah  tidak pernah melakukan hal itu. Masalah plang merek yang miliaran jadi Rp 702 050.000,- hanya 5 hari terpasang dan itu difoto wartawan dan LSM.

Menurutnya pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK) TA 2019 dalam upaya meningkatkan sarana pendidikan di Kabupaten Musirawas agar lebih baik
Program tersebut diharapkan  dapat terserap dan bermanfaat bagi setiap sekolah. 

Di tempat terpisah, Ketua LSM LII Arijal  saat di minta tanggapannya akan segera melaporkan  indikasi adanya penyimpangan kegiatan tersebut kepada pihak yang berkompeten. 

Rijal membenarkan adanya fee dalam kegiatan pembangunan SD tersebut. "Itu bisa kita laporkan. Yang jelas kegiatan pembangunan di jadikan objek kepentingan oknum terkait untuk keuntungan pribadi. Kegiatan tersebut terindikasi dapat merugikan ke uangan negara," ucap Rijal pada Skandal.

Dari rangkaian kegiatan bantuan dana pembangunan pada Ruang Kelas Baru ( RKB) Maupun Rehabilitasi, serta Pembangunan yang terserap pada setiap Sekolah Dasar ( SD ) yang tersebar di seluruh Kabupatén Musirawas, patut diduga menyalahi ketentuan. 

Kegiatan tersebut terindikasi dijadikan objek kepentingan oleh oknum -oknum terkait pada jajaran Dinas Pendidikan, yang ber potensi dapat merugikan keuangan Negara dan diduga melanggar tindak pidana Korupsi dan KUHP.

Menurut Sancik Ketua JPKP Kabupaten Musirawas, mengingat ,kegiatan pembangunan yang seharusnya dijadikan subjek pembangunan infrastruktur demi kemajuan lembaga pendidikan agar lebih baik, bukan sebaliknya kegiatan tersebut di jadikan objek kepentingan oknum-oknum demi mencari keuntungan pribadi, kelompok atau golongan, yang semua itu berpotensi dapat merugikan keuangan Negara. 

Bahkan  kegiatan tersebut melibatkan konsultan. Cuma  keberadaan dan fungsinya di pertanyakan banyak pihak. (ed).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com