Skandal Lotim
Bupati Kabupaten Lombok Timur H.Sukiman Azmi memerintahkan kepada Kepala Desa Kotaraja melalui Camat Sikur M. Saleh untuk melakukan penjaringan dan seleksi ulang terhadap perangkat Desa Kotaraja untuk posisi Sekretaris Desa, Kepala Kewilayahan Kedondong, Kepala Kewilayahan Kebon Dalem dan Kepala Kewilyahan Dusun Petung.

Camat Sikur M.Saleh.
Bupati juga meminta membentuk ulang Tim Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa melalui musyawarah mufakat dengan semua perangkat Desa, BPD Desa Kotaraja, perwakilan dari masyarakat dan tokoh masyarakat lainnya.
Demikian disampaikan oleh Inspektur Daerah Muhammad Hairi, S.IP M Si melalui Rekomendasi secara tertulis hasil Audit Khusus atau pemeriksaan yang telah di lakukan Inspektorat Daerah Nomor : 740.04 / 2.k K/ IRT /2020 , Tanggal 10 Februari 2020.
Rekomendasi itu juga menyebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan pembinaan lebih itensif lagi kepada semua Pemerintah Desa bahwa dalam melakukan proses rekruitmen Perangkat Desa dengan tetap berpedoman kepada Peraturan yang berlaku dan berdasarkan asas terbuka , transparan, adil serta menghindari praktek Kolusi dan Nepotisme.
Dari data yang ada dan setelah Tim Pemeriksa melakukan konfirmasi dengan semua pihak baik terhadap operator yang mengolah nilai dan Tim penguji , bahwa nilai peserta sesuai dengan hasil ujian peserta adalah nilai terdapat pada Sheet 1. Selanjutnya atas permintaan Kepala Desa Kotaraja atas nama Lalu Supiandi maka di lakukan perubahan nilai.
Perubahan nilai tersebut dilakukan agar dapat meluluskan orang - orang yang diinginkan oleh Kepala Desa Lalu Supiandi untuk menduduki jabatan perangkat Desa Kotaraja.
Kepala Desa Kotaraja dan Tim panitia seleksi Penjaringa dan Penyaringan perangkat Desa Kotaraja dinilai tidak melakukan seleksi perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kabid DPMD Lotim Lukmanulhakim
Kepala Desa Kotaraja bermaksud untuk meluluskan peserta ujian sesuai dengan keinginan Kepala Desa Kotaraja dan tidak berdasarkan hasil ujian / seleksi yang telah dilaksanakan .
"Sedangkan Kepala Dinas DPMD melalui Kepala Bidangnya Lukmanulhakim saat di konfimasi menyatakan silakan tanya sama Camatnya," ujarnya singkat.
Camat Sikur M. Saleh saat di konfirmasi watawan media Skandal news com melalui ponsel pribadinya menyatakan akan mencari solusi besok hari Senin 17/2/2020, ingin musyawarah dengan masyarakat.
Sejumlah warga Desa Kotaraja dan para tokoh yang enggan disebutkan namanya di media ini saat konfirmasi wartawan media Skandal news com menyatakan pelaksanaan rekruitmen perangkat tidak di laksanakan sesuai juknis yang ada, terbuka dan akuntabel.
Ia juga menyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor : 6 Tahun 2018 tentang tata cara pengangjatan dan pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa.
"Karena itu kami atas nama masyarakat Desa Kotaraja menyatakan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kotaraja melanggar Regulasi dan Cacat secara hukum serta menyayangkan sikap M. Saleh Camat Sikur dan Plt. Kades Kotaraja Lalu Wildan yang nekat laksanakan pelantikan," tuturnya.
Dia menyatakan batal dan cacat secara hukum, sarat dengan unsur Korupsi ,Kolusi dan Nepotime ( KKN). (@ mien)