Saumlaki, Skandal
Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH. MH melakukan pertemuan dengan seluruh guru kontrak provinsi Maluku yang sudah dialihkan ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (8/06) sore.
Dalam pertemuan tersebut Bupati didampingi Asisten Satu Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Guru kontrak yang berjumlah 95 orang itu mengikuti rapat bersama pada pukul 16:30 WIT, di ruang rapat Bupati
Mereka berharap ada kepastian yang jelas terhadap nasib mereka.
"Sebelumnya saya (Bupati) meminta maaf kepada saudara - saudara, pasti semua bertanya tentang pengalihan dari provinsi ke daerah terkait dengan hal ini bukan karena ada unsur kesengajaan tidak suka atau suka, namun ini adalah murni proses pengalihan ini belum sampai di meja saya berupa nama - nama lengkap, katakanlah daftar kolektif tentang pemberitahuan dari Provinsi Maluku. Namun sampai detik sore ini belum ada secara lengkap," ungkap Bupati Petrus Fatlolon.
Bupati memerintahkan Dinas Pendidikan segera menyiapkan semua laporan untuk ditindaklanjuti.
Bupati juga mengingatkan jangan sampai ada pihak - pihak yang sengaja mempolitisisasi sebagai suatu kelemahan dari Pemerintah Daerah.
Bupati Petrus Fatlolon juga menyinggung, soal ada pihak tertentu yang tidak ingin melihat sedikit kemajuan dari Pemerintah Daerah, tetapi mereka selalu melihat kelemahannya saja.
"Untuk itu perlu kami (Pemerintah Daerah) mengundang saudara - saudara disore hari ini supaya mendengar langsung penjelasannya. Bupati juga berkeinginan agar secepatnya hal ini diselesaikan, sehingga bapa ibu semua bisa dengan cepat menerima SK dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhannya," tuturnya.
Pada kesempatan pertemuan tersebut Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menanyakan kepada para guru kontrak terkait dengan usia mereka, ada yang usianya sudah mencapai 47 hingga 52 tahun. Sebagai seorang Bupati juga harus memikirkan tentang usia, karena menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai batas usia yaitu 35 tahun. Sehingga diharapkan Kementrian yang membidangi ASN ini dapat mengakomodir para tenaga guru kontrak ini untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
"Sesungguhnya sebagai Bupati jika kewenangan ini ada pada saya sudah tentu bapak dan ibu harua diangkat menjadi ASN, dengan melihat dari lamanya masa pengabdian sebagai tenaga pendidik, namun untuk hal ini saya (Bupati) tidak punya kewenangan sedikitpun," kata Bupati Petrus Fatlolon, SH. MH.
Dalam pertemuan itu para guru kontrak merasa gembira dengan arahan Bupati terkait kejelasan masa depan mereka.
Salah satunya guru kontrak Ester Warditty dan Soi turut memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH, MH.
"Sudah tujuh bulan keadaan kami guru kontrak masih mengambang, tetapi hari ini ada sesuatu yang luar biasa kami dapatkan. Kami ucapkan banyak Terima kasih kepada Bapak Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Keuangan untuk memproses hak - hak para guru kontrak dan biarlah Tuhan selalu memberkati Bapak Bupati
dalam memimpin Kabupaten tercinta bumi duan lolat ini menuju kearah yang lebih maju lagi," jelas Ester Warditty. (MI)