BPK RI Memberi Opini WTP Menjadi Opini WDP Untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Senin, 07 Juni 2021 | Dilihat: 874 Kali
Petrus Fatlolon (Bupati), Agustinus Utuwaly (wakil Bupati)
Saumlaki – tabloisdkandal.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Kembali memberikan opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran 2020. Akibat temuan BPK RI, dari dua tahun sebelumnya meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) turun ke opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Opini WDP ini diberikan lantaran terdapat beberapa temuan dalam laporan tersebut. Dalam LHP tersebut, diungkapkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Muhammad Abidin, merincikan.”LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdapat selisih antara nilai kas dan setara kas serta utang PFK yang tidak dapat dijelaskan.”tandasnya
Lanjut dia.”kemudian, ada tekoran kas pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja. Termasuk adanya keterlambatan pengembalian sisa uang persediaan ke kas daerah pada 26 OPD, adanya keterlambatan penyetoran pajak yang dipungut bendahara pengeluaran ke kas negara.” tuturnya
Kemudian ditemukan juga rekening pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bendahara BOS yang belum ditetapkan dengan surat keputusan kepala daerah serta terdapat biaya administrasi dan pemotongan pajak penghasilan atas bunga bank pada rekening BOS
"Ada biaya administrasi dan pemotongan pajak penghasilan atas bunga bank pada rekening dana Kapitasi JKN.” ujarnya.
Belum lagi, terdapat rekening milik RSUD PP Magretty yang belum ditetapkan dengan surat keputusan kepala daerah dan tekoran kas tahun 2017 yang disajikan sebagai aset lain-lain belum ditindaklanjuti dengan penerbitan SKTJM serta Aset tetap hasil pengadaan dari belanja modal belum tercatat.
"Kan atas dasar kelemahan-kelemahan itu diantaranya selisih antara nilai kas dan setara kas serta utang PFK di Neraca dengan nilai SiLPA di Laporan Realisasi Anggaran yang tidak dapat dijelaskan dan permasalahan aset tetap hasil pengadaan dari belanja modal belum tercatat, sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian LKPD Pemda KKT.” tandasnya.
Dengan demikian, BPK memberikan opini WDP atas LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. Opini ini mengalami penurunan dari tahun anggaran sebelumnya
(Tan 1).