Tabloidskandal.com – Kotabaru || Zainuddin, warga Desa Stagen, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kotabaru terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Gusti Sjamsir Alam. (19/2/2025)
Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2025/PN Ktb. Melalui kuasa hukumnya, M. Subhan, yang juga merupakan Ketua Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Kotabaru,
Zainuddin menggugat karena merasa dirugikan atas nilai ganti rugi yang ditetapkan secara sepihak dan dinilai tidak wajar terhadap sebidang tanah bersertifikat hak milik yang telah dikuasainya selama puluhan tahun. Ia menilai kebijakan ganti rugi yang diberikan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi dirinya sebagai pemilik sah tanah tersebut.
M. Subhan menegaskan bahwa kebijakan ganti rugi tersebut harus ditinjau ulang agar sesuai dengan prinsip keadilan. Ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), dan Ombudsman RI untuk segera memeriksa Ketua BPN Kotabaru serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ganti rugi tanah ini.
“Kami menduga ada penyimpangan dalam proses penetapan nilai ganti rugi ini. Oleh karena itu, kami meminta KPK dan Mahkamah Agung untuk turun tangan, serta Ombudsman agar menyelidiki dugaan maladministrasi dalam kasus ini,” ujar M. Subhan, kuasa hukum Zainuddin.
Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami permasalahan serupa, serta menjadi preseden dalam perlindungan hak-hak kepemilikan tanah yang sah di Kabupaten Kotabaru.
(Rahmat)