Warga dan Perusahaan Rebutan Lahan Sawit 1.400 Ha Di Ketapang
Selasa, 15 Maret 2022 | Dilihat: 1126 Kali
Ilustrasi Kelapa Sawit (foto istimewa)
Laporan: Fauzi Rahim Editor : H. Sinano Esha
KETAPANG –Tabloidskandal.com ll Penegasan Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 5000 Tanggal 16 November 2016 dan peta situasi 1991, pernyataan Ketua BPN Kabupaten Ketapang dan Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang, mestinya konflik lahan kelapa sawit seluas 1.400 hektar (Ha) di kawasan Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sudah selesai.
Seharusnya kepastian hukum sudah ada sejak terbitnya Surat Kementerian ATR/BPN, di mana ditegaskan bahwa lahan seluas 1.400 Ha yang diklaim milik PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) di luar izin hak guna usaha (HGU) perusahaan. Sebab lahan sawit tersebut tak terkait dengan HGU PT BGA.
Dan terlebih lagi dinyatakan, bahwa lahan seluas 1.400 Ha yang semula disengketakan, secara sah milik masyarakat, dan bukan milik PT BGA. Begitu juga penegasan dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang. Tapi nyatanya, konflik masih terus berlangsung hingga berita ini ditayang.
Posisi lahan tersebut juga diperjelas oleh Kepala BPN Ketapang Banu Subekti, bahwa area kebun sawit seluas 1.400 Ha yang berada di Desa Segar Wangi tidak termasuk di dalam peta situasi di HGU PT BGA.
“Berdasarkan surat Kementerian ATR/BPN Nomor. 5000 Tanggal 16 November 2016,lahan seluas 1.400 hektar tidak termasuk di dalam HGU PT BGA,” kata Banu ketika di acara dengar pendapat antara warga Desa Segar Wangi dengan manajemen PT.BGA dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang, dimediasi oleh Komisi Dua DPRD Ketapang.
Sementara Ketua Komisi Dua DPRD Ketapang, Royden Top menyatakan, bahwa tanah tersebut harus dikembalikan kepada petani. Namun untuk hasil tanaman sawit yang sudah ditanam oleh PT. BGA dilahan tersebut, hasilnya juga harus diberikan ke petani sebesar 20 persen.
“Sudah jelas bahwa tanah yang di masalahkan oleh masyarakat Desa Segar wagi seluas 1.400 hektar di luar izin HGU PT. BGA,” tegas Royden.
Lain halnya dengan manajemen PT. BGA, tetap bersikukuh bahwa HGU yang dimiliki berdasarkan hasil proses lelang dari PT. Benua Indah Group beberapa tahun lalu. Lahan seluas 11.518 hektar yang dibelinya mencakup areal Desa Segar Wangi. Hal itu berdasarkan peta situasi tahun 1997. Selama ini PT. BGA juga telah melaporkan hasil sawit dan melaporkan kewajiban pajak hasil tanam di areal tersebut.
Sementara tokoh masyarakat Edi Candra (Ujang sembilan) menjelaskan, bahwa seharusnya perusahaan pemilik lahan sawit menjadi mitra masyarakat untuk menjalin hubungan baik, bukan malah sebaliknya warga dijadikan alat untuk kepentingan perusahaan.
“Kami sebagai masyarakat merasa dizolimi oleh perusahaan pemilik lahan sawit. Awalnya, ketika membuka lahan sait, perusaan berjanji kepada kami akan membuka lapangan pekerjaan agar ekonomi warga meningkatkan, dan hidup sejahtera. Tapi malah sebaliknya, bukan memberikan kesejahteraan malah kami kehilangan hak. Tanah yang kami miliki habis di babat oleh perusahaan,” jelasnya kepada wartawan, belum lama ini.