Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu Surat Pemanggilan Kasus Dugaan Korupsi
Rabu, 25 November 2020 | Dilihat: 434 Kali
Medan, Skandal
Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017, AS.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan, berdasarkan jadwal, yang bersangkutan akan diperiksa hari Rabu (25/11/20). “Ya hari ini,” sebutnya. Namun, dirinya belum mendapatkan kabar apakah AS telah memenuhi panggilan itu. “Belum ada kabar,” kata Nainggolan.
Ia berharap AS dapat memenuhi panggilan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. “Ya kita tunggu sajalah (hari ini),” sebutnya.
Namun sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan tersangka, Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, segera melakukan pemanggilan terhadap Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, AS.
Saat kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan menyebutkan, penyidik secepatnya akan melakukan panggilan terhadap AS untuk dimintai keterangan. “Statusnya sudah jadi tersangka, jadi akan kita periksa yang bersangkutan,” ucap dia, Sabtu (21/11/20).
Tapi rencananya, Polda Sumut menjadwalkan pemanggilan terhadap Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan itu pada Rabu (25/11/20). “Yang bersangkutan hari Rabu kami panggil sebagai tersangka,” cetus dia.
Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, menetapkan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, AS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017 senilai Rp1.483.000.000. (A/01)