Tutup Menu

Tiga Provokator Perusak dan Penganiayaan Ditangkap Polisi

Minggu, 30 Januari 2022 | Dilihat: 651 Kali
Akibat Terprovokasi, Warga Merusak Kendaraan (foto istimewa)
    
Pelapor : Ajipati Gunawan

BANTUL-Tabloidskandal.com ll Di negara hukum, main hakim sendiri dilarang. Jika dilakukan, meski yang dihakimi adalah pelaku kriminal, maka perbuatan itu dapat dikenai sanksi hukum. Oleh karenanya, hormati proses hukum.

Demikian ditegaskan Kapolres Bantul AKBP Ihsan terkait tindakan main hakim yang dilakukan warga, sehingga Muhammad Gandhi Wicaksana (40) babak belur akibat dikeroyok, dan kendaraannya hancur lebur berantakan.

Tiga provokator yang mengajak warga melakukan penganiayaan dan perusakan, yaitu ATW 922), CP (25) dan MDK (21), berhasil ditangkap polisi di tempat kediaman masing-masing. Penangkapan itu Polres Bantul dibantu tim dari Polda DI Yogyakarta, Kamis (28/1/2022).

"Dalam waktu singkat, tim kami bersama Polda DIY melakukan penangkapan 3 orang yang diduga pelaku (provokator) pengeroyokan dan pengerusakan," jelas Kapolres Ihsan kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
 
Menurut Kapolres Bantul, perusakan dan penganiayaan bermula dari korban  Muhammad Gandhi Wicaksana pada Kamis sore tiba di rumah makan Sewon. Di halaman parkir di mendadak berhenti, dan mengejutkan tukang parkir.

BACA JUGA
 Duel Maut Dua Perangkat Desa Lumajang


Lantaran kaget, tukang parkir itu marah-marah. Mengundang beberapa rekannya mendatangi dengan wajah tak bersahabat.

"Melihat teman-teman tukang parkir mendatangi, korban ketakutan. Dia langsung memacu kendaraannya," jelas Ihsan.

Lantaran panik, lanjut dia, mobil korban menabrak beberapa kendaraan yang terparkir hingga mengelami lecet pada cat bodi. Tapi Mohammad tetap tanp cap gas. Apalagi tukang parkir dan teman-temannya meneriaki maling.

"Karena diteriaki maling, beberapa warga yang terprovokasi mengejar korban yang melarikan kendaraannya ke jalan raya," jelas Kapolres Bantul.

Kendaraan korban berhasil diberhentikan warga di perempatan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Di situlah Muhammad Gandhi Wicaksana  dikeroyok dan mobilnya dirusak masa.

"Dalam kasus ini (tabrak lari) yang menabrak (Muhammad) atau ditabrak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. Penabrak menganti kerusakan yang memang tidak terlalu parah," kata Ihsan.

Berkaitan dengan kasus perusakan, menurut Kapolres Bantul, pihaknya tidak tinggal diam. Tidak bisa dibiarkan, harus ditindak tegas agar tidak terulang lagi. Dia mengimbau masyarakat agar jangan pernah main hakim sendiri, sebab tindakan tersebut ada konsekuensi hukumnya.

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com