Tutup Menu

Siswi SD Diperkosa Ayah Tiri Hingga Hamil

Jumat, 04 Februari 2022 | Dilihat: 904 Kali
Ilustrasi (foto istimewa)
    
Pelapor : Ajipati Gunawan

SIDOARJO –Tabloidskandal.com ll Sesuai pengakuan ZA (42) kepada penyidik Polres Sidoarjo, bahwa tindakan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap pelajar sekolah dasar (SD), anak tirinya, sudah puluhan kali hingga hamil dua bulan.

Perbuatan itu, menurut ZA, dilakukan sejak bulan Februari 2019 hingga September 2021. Korban dipaksa melayani dengan paksaan, dan akan dibunuh jika melapor kepada ibu kandungnya.

Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar (Kombes) Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu dilakukan di dua tempat, yaitu di rumah kontrakan di kawasan Waru Sidoarjo, serta di tempat tingganyal bersama ibu kandung korban di Jember. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi karena istri pelaku sedang pergi.

Menurut Kapolres Kusumo, kasus pemerkosaan terungkap setelah ibu korban mengetahui anaknya hamil.Saat itu korban didesak agar bercerita, dan kemudian melaporkan kasus perkosaan ke polisi.

"Begitu pulang kerja, pelaku mendatangi korban dan menyetubuhinya. Korban tidak berdaya karena dianiaya dan diancam. Pelaku kerap memukul korban jika tidak mau melayani nafsunya. Bahkan, korban juga kerap diikat dengan rantai di bagian kaki dan tangan, setelah itu disetubuhi," papar Kusumo.

Atas perbuatan itu, ZA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80, 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com