Tutup Menu

Sidang Lanjutan Waduk yang Belum Dibayar

Senin, 24 September 2018 | Dilihat: 840 Kali
    

Bojonegoro Skandal,

Sidang lanjutan  gugatan proyek waduk Desa Pilang Gede, Kecamatan Balen Bojonegoro yang belum dibayar hingga saat ini  dilanjutkan dengan menghadirkan saksi  dari Camat Balen Bojonegoro Yuwono dan Kades Pilang Gede Kecamatan Balen  Bojonegoro Yaskun .

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Camat Balen Yuwono mengatakan  dalam pelaksanaan ikut memonitor pembangunan  waduk tersebut.

"Sedang masalah teknisnya saya tidak tahu menahu. Apalagi  pasca ambrolnya phisik waduk tersebut," ujar Camat Balen.

Kepala Desa Pilang Gede Kecamatan Balen Yaskun saat ditanya majelis hakim mengatakan  pembangunan waduk tersebut bertujuan  untuk penanggulangan bencana banjir dan mengaliri irigasi persawahan yang meliputi 8 desa di wilayahnya.

"Tetapi setelah proyek  dianggap selesai, tidak berfungsi sebagaimana fungsinya," ungkap Yaskun.

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Eka Prasetya sebagai Hakim Ketua , Indaryanto sebagai Hakim Anggota, Nurjamal sebagai Hakim Anggota  dan Yuli Sumarsono sebagai Panitera .
(Bond)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com