Sidang Lanjutan Waduk yang Belum Dibayar
Senin, 24 September 2018 | Dilihat: 840 Kali
Bojonegoro Skandal,
Sidang lanjutan gugatan proyek waduk Desa Pilang Gede, Kecamatan Balen Bojonegoro yang belum dibayar hingga saat ini dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari Camat Balen Bojonegoro Yuwono dan Kades Pilang Gede Kecamatan Balen Bojonegoro Yaskun .
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Camat Balen Yuwono mengatakan dalam pelaksanaan ikut memonitor pembangunan waduk tersebut.
"Sedang masalah teknisnya saya tidak tahu menahu. Apalagi pasca ambrolnya phisik waduk tersebut," ujar Camat Balen.
Kepala Desa Pilang Gede Kecamatan Balen Yaskun saat ditanya majelis hakim mengatakan pembangunan waduk tersebut bertujuan untuk penanggulangan bencana banjir dan mengaliri irigasi persawahan yang meliputi 8 desa di wilayahnya.
"Tetapi setelah proyek dianggap selesai, tidak berfungsi sebagaimana fungsinya," ungkap Yaskun.
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Eka Prasetya sebagai Hakim Ketua , Indaryanto sebagai Hakim Anggota, Nurjamal sebagai Hakim Anggota dan Yuli Sumarsono sebagai Panitera .
(Bond)