Rospita Melaporkan Pencemaran Nama Baik Ke Polres Simalungun
Sabtu, 14 November 2020 | Dilihat: 451 Kali
Simalungun, Skandal
Mapolres Simalungun Siang kemarin Jum'at (13/11/2020) sekira pukul 11:45 WIB. didampingi Kuasa Hukumnya Ramadi Turnip SH, berserta sejumlah Simpatisan yang berhasil ditemui awak media ini di muka Ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (PSPKT) Polres Simalungun.
Saat dimintai keterangannya oleh Wartawan Kuasa Hukumnya Ropita Sitorus yang merupakan Pasangan Calon Wakil Bupati Simalungun dari Nomor Urut Paslon No. 4 itu.
Rospita Sitorus memilih diam, kmudian pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya untuk menjawab serangkaian pertannyaan dari awak media dimaksud. Silahkan sama Kuasa hukum aja bang ucapnya.
Sedangkan Ramardi Turnip, SH sebagai Kuasa Hukumnya, Ropita Sitorus saat dimintai keterangannya terkait keberadaan dirinya bersama robongannya di Ruang SKPT Polres Simalungun.
Kuasa Hukum Rospita Sitorus, yakni Ramardi Turnip menyebutkan bahwa pihaknya mendaping Klaennya yakni Ibu Rospita Sitorus guna membuat Laporan Polisi terkait pencemaran Nama Baik dan UU IT. paparnya
Menurut keterangan Kuasa Hukumnya Rospita Sitorus, menyebutkan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas tuduhan Berlian Sinaga yang menuduh pada Klaennya mempunyai Hutang pada seseorang dalam hal ini pihak terlapor, jelas Ramardi Turnip sembari bergegas pergi meninggalkan halaman SPKT menuju ruangan Sat Res Krim Polres Simalungun. (A/01)