Tutup Menu

Rospita Melaporkan Pencemaran Nama Baik Ke Polres Simalungun

Sabtu, 14 November 2020 | Dilihat: 451 Kali
    
Simalungun, Skandal

Mapolres Simalungun Siang kemarin Jum'at (13/11/2020) sekira pukul 11:45 WIB. didampingi Kuasa Hukumnya Ramadi Turnip SH, berserta sejumlah Simpatisan yang berhasil ditemui awak media ini di muka Ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (PSPKT) Polres Simalungun. 

Saat dimintai keterangannya oleh Wartawan Kuasa Hukumnya Ropita Sitorus yang merupakan Pasangan Calon Wakil Bupati Simalungun dari Nomor Urut Paslon No. 4 itu. 

Rospita Sitorus memilih diam, kmudian pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya untuk menjawab serangkaian pertannyaan dari awak media dimaksud. Silahkan sama Kuasa hukum aja bang ucapnya. 

Sedangkan Ramardi Turnip, SH  sebagai  Kuasa Hukumnya, Ropita Sitorus saat dimintai keterangannya terkait keberadaan dirinya bersama robongannya di Ruang SKPT Polres Simalungun. 

Kuasa Hukum Rospita Sitorus, yakni Ramardi Turnip menyebutkan bahwa pihaknya mendaping Klaennya yakni Ibu Rospita Sitorus guna membuat Laporan Polisi terkait pencemaran Nama Baik dan UU IT. paparnya

Menurut keterangan Kuasa Hukumnya Rospita Sitorus, menyebutkan pihaknya akan menempuh  jalur hukum atas tuduhan Berlian Sinaga yang menuduh pada Klaennya  mempunyai Hutang pada seseorang dalam hal ini pihak terlapor,  jelas Ramardi Turnip sembari bergegas pergi meninggalkan halaman SPKT  menuju ruangan Sat Res Krim Polres Simalungun. (A/01)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com