PT KMS SEGUDANG PERMASALAHAN LAYAK DI SEBUT MAFIA PERUSAHAAN !!!
Jumat, 26 April 2024 | Dilihat: 1549 Kali
tabloidskandal.com – Karimun || -- PT Karimun Marine Shipyard (PT KMS) berlokasi di jalan Mutiara, kelurahan Parit benut, kecamatan Meral Kabupaten Karimun Kepulauan Riau (Kepri) disebut Perusahaan dengan segudang Permasalahan dan pelanggaran Hukum.
SS diketahui Pemilik Perusahaan galangan Kapal (PT KMS) juga memiliki beberapa perusahaan, diantaranya perusahaan Perkapalan, baik itu kapal kargo, kapal tog boat (kapal Tongkang), juga perusahaan minuman ringan kalengan, dan Toko Swalayan.
Keterangan para narasumber yang dihimpun Media ini, baik dari eks karyawan Perusahaan PT KMS dan eks pekerja Kapal, dimana Perusahaan galangan kapal dan Kapal Tongkang milik Ss tersebut, kerap menyeludupkan Barang dari Malaysia dan Singapura
Sumber tidak mengetahui pasti jenis barang apa yang diseludupkan, pastinya barang tersebut dipacking atau potongan, dimuat di Singapura selepas bongkar muatan batu granit dari Karimun, lalu kapal tongkang berlayar ke malaysia muat kaleng kosong minuman ringan untuk bahan baku minuman ringan kalengan yang juga milik Ss di Karimun, terang Sumber.
Sampai di Karimun, yakni perusahaan galangan kapal (PT KMS) dimana sebahagian kaleng kosong berikut barang potongan yang diselipkan ditengah tumpukan kaleng kosong tersebut, malam itu juga langsung dibongkar, kemudian sebahagian muatan tongkang jenis kaleng kosong dibongkar esok paginya, dan baru pada pagi hari itu pihak Bea Cukai hadir mengecek dan mengawasi bongkar muat barang produk impor tersebut.
Terkait dugaan pelanggaran Hukum lainnya, disebut, di dalam perusahaan (PT KMS) ada banker minyak dan perusahaan galangan kapal kerap disibukkan keluar masuk Kapal tangki ukuran sedang dan kecil (Pompong) bongkar muat diduga minyak seludupan dan minyak-minyak curian dibeli dari kapal tanker dan tog boat yang berlayar melalui jalur perairan laut Karimun, atau kerap disebut minyak kencing , ungkap Sumber.
Dilain tempat dan waktu berbeda ketika kru media ini mewawancarai Samsudin ketua buruh bongkar muat di Pelabuhan Roro Parit Rampak, dimana pelabuhan Roro itu berdekatan dengan PT KMS.
Samsudin membenarkan selain perusahaan galangan Kapal, PT KMS juga menerima jasa pelabuhan bongkar muat kapal barang ukuran besar, alasannya pelabuhan Roro tidak memenuhi standard untuk bongkar muat ukuran kapal besar.
Kami menyesalkan bongkar muat dilakukan oleh karyawan perusahaan (PT KMS) itu sendiri, kami tidak diperbolehkan ikut bongkar muat, Kalau dibilang ada hitung hitungannya, kami tidak ada menerima hitung- hitungan sepeser pun dari pihak perusahaan, ujar Samsudin
Sementara kami buruh resmi pelabuhan, sesuai SK Gubernur, dimasa H.M Sani, kami diperbolehkan bongkar muat, baik itu diperusahaan perusahaan tambang batu granit dan perusahaan maritim, tegas Samsudin, artinya perusahaan juga manfaatkan karyawannya jadiburuh bongkar muat, tegas Samsudin.
Masih waktu dan tempat yang sama, Ari, eks Security pembantu di PT KMS, menyambung cerita Samsudin, dan berkata kalau pihak perusahaan tidak memiliki hati nurani dan tidak taat pada aturan dan Hukum.
Sesungguhnya banyak persoalan di dalam perusahaan itu, salah satu yang saya lihat pihak Perusahaan membuang limbah sembarangan, seperti oli kotor dan lain sebagainya, banyak kami temui berserakan di areal lahan perusahaan, ucap Ari.
Termasuk pihak perusahaan ada pembodohan terhadap warga kami, dimana lahan warga kami bersempadan dengan lahan perusahaan, surat tanahnya bertahun-tahun dipegang oleh pihak perusahaan, mereka enggan mengganti rugi, sementara pemilik lahan berharap agar diganti rugi, mungkin pihak perusahaan nantinya mau bayar dengan harga semau mereka, pemilik lahan mau berontak takut dipecat, pasal bekerja sebagai Security pembantu di perusahaan (PT KMS) itu.
Lanjut Ari, kami juga menduga izin AMDAL PT KMS cacat Hukum, Parit Rampak merupakan perkampungan tetangga perusahan tidak pernah dilibatkan atau diundang rapat untuk menerbitkan surat izin AMDAL PT KMS, karena ada ketentuan dan kewajiban yang harus disepakati antara Pihak perusahaan dan masyarakat yang terkena dampak Langsung dari aktivitas Perusahaan.
Seperti yang terjadi pada saat ini, pihak perusahaan melakukan pendalaman alur mengakibatkan air menjadi keruh, sementara di sekitaran laut dan pantainya, merupakan area tangkapan nelayan kami, begitu juga alur sungai perahu menuju kampung ditimbun oleh pihak perusahaan, terang Ari.
Artinya, untuknmenerbitkan surat Izin AMDAL perusahaan seharusnya warga diundang rapat, untuk menghindari kejadian seperti keterangan diatas, kami menduga pihak perusahaan melakukan manipulasi tanda tangan warga, Pasalnya beberapa orang warga kami pernah dipanggil Pak Samsi Pemilik Perusahaan (PT KMS) di Hotel Aston disuruh menanda tangani surat, dukungan warga, yah.. namanya saja orang kampung, tanpa menelaah isi surat, main tanda tangani, terang Ari.
Masih Di waktu duduk bareng bersama, bizar Sekretaris Lembaga Kelautan Perikanan Indonesia (LKPI) Kabupaten Karimun menanggapi perihal Komentar sebagaimana keterangan di atas.
Abizar dengan tegas berkata, “Sesungguhnya Perusahaan Shipyard Di Kabupaten Karimun ini lebih Layak disebut Mafia Perusahaan, berulang kali saya bilang, pada saat Investor membutuhkan Lahan strategis, lalu pihak pemerintah menyediakan lahan, melalui proses panjang dan segala tetek bengek, hingga tipu-tipu ketika pembebasan lahan, Contohnya 3 orang pejabat Pemerintah Daerah diPecat dan diPenjara akibat tipu-tipu pembesan lahan tadi.”
“Setelah para Pengusaha mendapatkan lahan, Lalu mereka Pagar Tembok Keliling, selanjutnya mereka bangun Pos Pos penjagaan, jangankan masyarakat, Pejabat Daerah pun tidak boleh Masuk, Karena Security Tegak Lurus dengan aturan perusahaan, tanpa kita sadari, pihak perusahaan dengan lahan ratusan hektar, seakan mereka mendirikan Negara di atas Negara,” Tegas Abizar
Contohnya PT KMS, sesungguhnya kita sudah mengetahui sejak berdirinya perusahaan tersebut tidak terlepas dari permasalahan, mulai dari Penimbunan hutan mangrove dan permasalahan lahan Masyarakat serta Izin AMDALnya diduga penuh rekayasa.
Lanjut Abizar, di sini boleh kita Lihat, PT KMS adalah Perusahaan galangan Kapal (Shipyard) tapi di dalam satu perusahaan ada usaha Ilegal lain didalamnya, yakni Ada banker minyak atau bisnis minyak Ilegal, begitu pula, Pelabuhan perusahaan Shipyard dijadikan pelabuhan bongkar muat, inilah contoh nya, mereka seakan membangun negara di atas Negara.
Namanya Perusahaan sifatnya, mau untung, Mau Limbah beracun dari dari luar Negri ditimbun di areal perusahaan mereka, mau ada perusahaan ilegal lain ada di dalamnya, mau perusahaan Narkoba ada di dalamnya, semua ini mungkin bisa terjadi, akibat keterbatasan dan serba tertutup, bisa kita lihat karyawan yang memiliki jabatan strategis atau karyawan penting lainnya, tidak terlepas dari pada etnis mereka, warga kita pada umumnya jadi kacung di perusahaan.
Bagi Perusahaan, terlebih PT KMS ini, yang penting bagaimana mereka bisa Untung yang sebesar besarnya, Namun pertanyaannya, dimana peranan Pihak Pemerintah, apakah mereka buta dan tuli, atau mereka tidak berdaya akibat selalu kekurangan tadi ... tegas Abizar kepada Media ini. (red)