Tutup Menu

PROSEDUR LELANG PAKET APBN MENYALAHI PROSEDUR, POKJA PEMILIHAN 62 WILAYAH 2 BP2JK KALBAR PATUT DIPERTANYAKAN

Senin, 26 Juli 2021 | Dilihat: 590 Kali
    
Pontianak, tabloidskandal.com
Lelang paket APBN pagu 132.000.000.000,- (seratus tiga puluh dua milyar) Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas Sekadau - Tebelian cacat hukum.

Team DPN Lidik Krimsus RI hub antar lembaga Adi  Normansyah Angkat bicara Bahwa prosedur lelang paket APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2021 pokja pemilihan 62 wilayah 2 Kalimantan Barat  paket pelebaran jalan menuju standar ruas Sekadau - tebelian pagu dana 132.000.000.000 (Seratus tiga puluh dua milyar). 

Adi Normansyah, saat di temui awak Media, senin tanggal 26 - 7 - 2021 mengatakan, " Penerapan E - Procurement sebagai sistem pengadaan barang dan jasa memiliki prinsip efisien,efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel.

Proses lelang yang di lakukan oleh Pokja pemilihan 62 wilayah 2 BP2JK Kalimantan Barat selama proses tender berlangsung, telah terjadi 6 (Enam) kali perubahan jadwal tender dan selama proses tender berlangsung sudah memakan waktu selama 5 (Lima) bulan berjalan dan ini sangat bertentangan dengan pernyataan Bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, bahwa penyerapan keuangan di Kementerian PUPR harus dipercepat dalam rangka percepatan Ekonomi Nasional dan memperbaiki pola belanja di Kementerian, Paket Pekerjaan yang ditenderkan di ikuti oleh 14 (Empat belas) peserta dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Swasta Persero sesuai Kualifikasi rekanan peserta. 

Penerapan E - Procurement sebagai sistem pengadaan barang dan jasa memiliki prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel.

Dari proses lelang proses berjalan beberapa rekanan melakukan hal hal yang dianggap melawan hukum sesuai ketentuan dokumen lelang terkait loby ataupun persekongkolan" Baik dari peserta BBUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun swasta Persero telah melakukan negosiasi dan loby ke pihak pihak ASN (Aparatur Sipil Negara) yang  memangku kebijakan termasuk BP2 JK Pokja 62 wilayah 2 Kalimantan Barat yang di ketua Pokja oleh Yunus selaku ASN yang di indikasi menyalah gunakan kewenangan selaku pejabat ASN" ungkapnya

Adi Normansyah juga mempertanyakan Seperti diketahui, PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati telah menjadi tersangka korporasi dalam dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Setiap tahun anggaran  2006 - 2011 sejak April 2018 lalu.

Pada TA (Tahun Anggaran) 2021, pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Bts. Kec. Siding/Seluas - Bts. Kec. Sekayam/Entikong Satker Pararel Perbatasan Nanga Badau, Entikong, Aruk Temajuk Pagu Rp. 159.501.474.000,- dan tender ini dimenangkan oleh PT. Nindya Karya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.140.327.837.000, (seratus empat puluh miliyar tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) Apakah dalam hal Pimpinan dan Pengurus Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana dapat dimenangkan dalam tender proyek???. 

Sesuai dengan fakta intergritas yang wajib di buat oleh peserta lelang  dan mengacu kepada  kepres Serta permen PU PERA bahwa setiap penyedia jasa yang dalam berproses hukum mau telah menjalani proses hukum tidak di benar kan untuk dimenang kan dalam mengikuti tender apalagi di memang kan oleh Pokja terkait paket yang dilelang secara umum dan terbuka sesuai klasifikasi penyedia jasa.

Dalam hal ini DPN Lidik Krimsus RI hub antar lembaga dan FW - LSM kota Pontianak  Kalimantan Barat Adi Normansyah akan menindak lanjuti sampai ke proses hukum terhadap indikasi penyalahgunaan ASN (Aparat Sipil Negara) terhadap Pokja 62 BP2jk Kalimantan Barat.
(RH Tim)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com