Tutup Menu

Polres Malra Gelar Penganiayaan yang Dilakukan Politisi Gerindra

Sabtu, 18 Mei 2019 | Dilihat: 1948 Kali
    


Malra, Skandal

Polres Malra kembali gelar perkara penganiyaan yang oleh seorang caleg asal Gerindra Dapil 1, Kei Kecil, Kabupaten Malra,  terhadal Rizal Renhoran.

Kuasa hukum korban, Friben Harwawan SH lewat telp seluler membenarkan kliennya jadi korban penganiyaan setahun lalu, April 2018.





"Klien saya dibacok oleh seorang politisi dari Gerindra," ungkapnya. Politisi itu diketahui bernama Wilibrodus Lefteuw,  melakukannya di Desa Kalangit.

Sebagai  rujukan, Hernawan menyebut 
Laporan Polisi Nomor L.P/36/ll/2018/Maluku Res Malra 12 Februari 2018 dan surat perintah penyidikan Nomor: Sp. Sidik/76/1V/2018 Reskrim tanggal 03 April 2018.

Berkat laporan itu, polisi pun melakukan proses penyidikan terhadap laporan  korban Rizal Renhoran secepat mungkin.

"Mungkin jika diperlukan waktu penyidikan di perpanjang, maka kami akan di beritahukan lebih lanjut,' ungkap Hernawan,  pelaku  Wilibrodus Lefteuw telah melanggar pasal 351 KUHP.

" Yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena negara ini adalah negara hukum," tegasnya.

Kuasa hukum  berharap  Kepolisian Resort Malra  dapat memanggil pelaku agar diproses sesusi dengan hukum yang berlaku.

"Ke depan jangan ada lagi hal hal yang tidak dapat diinginkan, karena perbuatan ini  tidak menyenangkan. Jadi pihak kepolisian harus usut secepat, terlebih persoalannya sudah setahun," tuturnya.

Menurut dia, lamanya proses itu sangat bertentangan dengan kaidah hukum. "Apalagi kasusnya pidana," ungkap Harnawan, menyebut kliennya dibacok dua kali, yaitu di bagian betis dan bagian tengah kepala. (MI)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com