Tutup Menu

Petisi Ahli dan MIO Indonesia Minta KPK Dibubarkan

Kamis, 26 Maret 2026 | Dilihat: 40 Kali
Pitra Ramadoni dan Taufiq Rachman
    
Tabloidskandal.com - Jakarta || Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Ramadoni Nasution meminta keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikaji ulang. Bahkan dibubarkan jika dinilai tidak lagi efektif.
 
Penegasan tersebut disampaikan Pitra yang juga pembina asosiasi Media Independen Online (MIO) Indonesiaj kepada Tabloidskandal.com dan Jayantaracom di Jakarta, Kamis (26/3/26) menanggapi status tahanan rumah yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


 
Didampingi Ketua Wanbin MIO Indonesia, Taufiq Rachman, Pitra menegaskan, langkah yang diambil KPK sebagai preseden yang beresiko melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. 
 
"Setiap keputusan hukum harus dilandasi Azas objektivitas dan bebas dari intervensi
"Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, Jika ada penangguhan penahanan, dasar hukumnya harus objektif", ujar Pitra
 
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
 
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada penangguhan penahanan, dasar hukumnya harus jelas, objektif, dan tidak diskriminatif,” ujar Pitra 
 
Menurut dia, polemik ini membuka kembali perdebatan mengenai efektivitas dan kewenangan lembaga antirasuah. Pitra menilai fungsi pemberantasan korupsi pada dasarnya telah dimiliki oleh institusi lain seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Tumpang tindih kewenangan dinilai berpotensi memicu ketidakpastian hukum.
 
Petisi Ahli juga mengingatkan risiko serius jika dugaan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terus berulang. Di antaranya, erosi kepercayaan publik, menguatnya persepsi tebang pilih, hingga potensi konflik kepentingan yang tidak terkendali. Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan memicu krisis legitimasi lembaga penegak hukum.
 
Sebagai langkah korektif, Petisi Ahli mengusulkan sejumlah rekomendasi, mulai dari standarisasi ketat penangguhan penahanan, transparansi alasan keputusan, hingga penguatan pengawasan internal dan eksternal. Selain itu, diperlukan sistem pelaporan konflik kepentingan, digitalisasi proses pengambilan keputusan, serta penegakan kode etik yang lebih tegas.
 
Kembali Ditahan di Rutan
 
Di sisi lain, KPK telah mengembalikan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan (rutan). Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan kondisi kesehatan di rumah sakit kepolisian.
 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pengalihan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.
 
 “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan,” ujarnya.
 
Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, sekaligus cermin bagi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi di Indonesia.
 (Diyat)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com