Tutup Menu

Pengeroyok Ketua KNPI Terancam Sembilan Tahun Penjara

Rabu, 23 Februari 2022 | Dilihat: 347 Kali
Tiga Pengeroyok Ketum KNPI Berhasil Diringkus Polisi, yakniSS, MS alias Bram, JT alias Johar (foto istimewa)
    
Pelapor: Fauzi Rahim

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Dua dari lima pengeroyok Haris Pratama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketum DPP KNPI), yakni Harfi dan Irwan dalam status buronan Polda Metro Jaya. Mereka dalam buruan polisi dan akan ditindak tegas jika melakukan perlawanan.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, para pengeroyok itu adalah: SS, MS alias Bram, JT alias Johar, Harfi dan Irwan. Pelaku utama, atau otak dari pengeroyokan adalah SS.

“Kami berhasil meringkus ketiga pelaku kurang dari 1x24 jam. Mereka ini terlibat dalam pengeroyokan terhadap Haris Pratama di Restoran Garuda di Cikini, Jakarta Pusat pada Senin kemarin,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Pelaku yang sudah ditangkap, lanjutnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para pengeroyok terancam hukuman 9 tahun penjara, sebagaimana ketentuan Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Adapun pelaku utama dikenakan Pasal 55 KUHP,”  katanya tentang jeratan pidana yang dikenakan kepada SS selaku dalang dari peristiwa tersebut.

Seperti diketahui, isi Pasal 55 KUHP berkaitan dengan pihak yang menyuruh orang lain melakukan perbuatan pidana. Ancaman hukuman bisa lebih tinggi dari orang yang disuruhnya, karena menyangkut akibat atau dampak dari anjuran tersebut.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com