Pengacara F,Rolantio Lololuan Pertanyakan Polda Maluku Soal Kasus Kleinnya
Senin, 27 Januari 2020 | Dilihat: 1009 Kali
Saumlaki, Skandal
Kuasa hukum F. Rolantio Lololuan SH.MH mempertanyakan surat pengaduan Pemda KKT ke Polda Maluku atas penyerobotan tanah milik Jeverson Tanago yang hingga saat ini belum ada titik terang.
Menurut Rolantio, dengan surat laporan no 04/RL&P/LP/lX/2019 tertanggal 13/09/19 tentang dugaan pidana atas penyerobotan tanah milik Jeverson Tanago.
hingga saat ini, kleinnya belum dapat dipanggil guna meminta keterangan.
"Saya selaku kuasa hukum ingin tahu bahwa sudah sejauh mana tindak lanjut laporan kleinya dalam mencari kebenara dan keadilan," terangnya, sambil menyebut dirinya pernah memberi keterangan via selulernya 27 Januari 2020.
Rolantio mengaku sangat kecewa dalam penanganan laporan dari masyarakat yang hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Polda Maluku.
"Sudah 3 bulan lebih belum dapat panggil dari Polda untuk dimintai keterangan, hingga saat ini tidak ada penjelasan apapun dari pihak Polda Maluku," ungkapnya
Rolantio juga menyesalkan pengaduan orang kecil ke Polda Maluku kok bisa lamban.?
"Saya berharap agar pihak penyidik Reskrim Polda Maluku kiranya dapat mempecepat proses kasus penanganan penyerobotan tanah milik kleinnya," pintanya penuh harap. (M1)