Tutup Menu

Pencucian Uang Haram: Rumah Judi, Bursa Saham, Oknum Pengacara, Investasi

Jumat, 18 Februari 2022 | Dilihat: 957 Kali
Rumah Judi Kasino Paling Ideal Pencucian Uang Para Koruptor (foto istimewa)
    
Editor: H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Pencucian uang haram hasil korupsi yang dilakukan pejabat negara pada rentang tahun 2021 melalui judi kasino (rumah judi) mencapai Rp 815 miliar lebih, atau setara dengan US$56 juta lebih, dan menggunakan digital currency (mata uang) sebesar US$6 juta, setara dengan Rp 84 miliar lebih.

Demikian dijelaskan Muhammad Novian, Direktur Analisis Pemeriksaan I Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi (PPATK), pada acara diskusi “Indeks Persepsi Korupsi dan Momentum Presidensi G20 Indonesia” di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Dikatakan, pejabat negara yang korup lebih memilih pencucian uang haramnya melalui digital currency dan rumah judi. Selain dengan cara lain seperti menggunakan institusi keuangan, perusahaan keuangan, perusahaan asuransi, perusahaan investasi, dan perusahaan penukaran uang atau valuta asing.

Menurut Novian, tak jarang pula mereka gunakan agensi real estate, pengacara, bursa saham, klub malam, dan perdagangan metal atau batu berharga. Data itu dikumpulkan dalam rentang waktu dari 2017 hingga 2021, dengan telaah kasus di tujuh Negara: Singapura, Malaysia, Indonesia, Laos, Filipina, Australia dan Selandia Baru.

"Yang paling banyak melapor adalah perbankan, dan sektor ekonomi. Dominannya adalah natural resources atau sumber daya alam yang memiliki risiko tinggi," katanya, seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat (18/2/2022).

Dari tipologi yang ada, lanjutnya, PPATK berhasil memantau pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi pada 2019, kategori yang paling dominan adalah penyelenggara negara.

Dijelaskan, kasus pencucian uang banyak dilakukan lewat perusahaan valuta asing. "Transaksi masif menggunakan US dolar, dengan menggunakan perusahaan valuta asing untuk menyamarkan seolah-olah itu adalah bisnis pertukaran valuta asing dari dolar ke rupiah," ungkap Novian.

Dia menegaskan, bahwa kasus yang terjadi pada tahun 2021 dinilai berbahaya, mengingat kasusnya semakin meningkat. PPATK menyatakan red flag atau bendera merah untuk pencucian uang di kalangan oknum penyelenggara negara.


 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com